Anda Hendak Beli Rumah? Waspadai Kredit Tanpa SLIK

Senin, 28 Januari 2019 – 00:34 WIB
Ilustrasi perumahan. Foto: Toni Suhartono/Indopos/JPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - Perlu kecermatan dan ketelitian saat Anda hendak membeli rumah. Informasi mengenai track record pengembang sangat penting diketahui.

Apalagi warga yang membeli itu menggunakan skema kredit pemilikan rumah (KPR). Bila salah langkah, bukan tidak mungkin konsumen tersebut akan tertipu.

BACA JUGA: 4 Hal Harus Anda Ketahui sebelum Tawar - Menawar Rumah

Mengurus KPR umumnya tak rumit. Namun, pihak bank tetap menilai kredibilitas calon nasabah terlebih dahulu. Hal itu untuk menentukan calon nasabah dapat membayar angsuran ke depan tanpa tunggakan alias kredit macet.

Biasanya, perbankan atau jasa keuangan menggunakan sistem informasi debitur (SID) untuk melakukan pemeriksaan data informasi calon debitur. SID merekam seluruh data dan riwayat pembayaran cicilan atau pembiayaan lain yang pernah dilakukan.

BACA JUGA: Cara Pembayaran via KPR Masih Dominan

Saat ini penawaran baru dilakukan pihak pengembang swasta dengan memberikan KPR tanpa harus melewati SID.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim Dwi Ariyanto mengatakan, sejak 1 Januari 2018 layanan SID yang biasa dikenal sebagai BI checking, sudah beralih. Dulu awalnya dikelola Bank Indonesia (BI) kini dikelola OJK. Peralihan ini berkaitan dengan mulai diaplikasikannya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

BACA JUGA: BTN Gelar 19.760 Akad KPR Massal

“Dengan begitu, kegiatan SID atau BI checking sudah tidak berlaku dan beralih menjadi SLIK. Sehingga seluruh kegiatan BI checking bisa dilakukan di OJK,” ujarnya kepada Kaltim Post (Jawa Pos Group).

Menurutnya, kegunaan SLIK untuk mengetahui nasabah punya fasilitas pinjaman dan performance baik atau tidak kepada industri jasa keuangan. SLIK tentunya sangat dibutuhkan dan bermanfaat untuk lembaga jasa keuangan agar dapat menilai calon nasabahnya dalam rangka mitigasi risiko.

“Hingga saat ini, yang bisa mengakses SLIK hanya lembaga jasa keuangan dan harus mendapatkan izin resmi dari OJK,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, saat ini berbagai cara promosi dilakukan. Bahkan, ada pengembang perumahan syariah yang menawarkan KPR tanpa bank. Secara otomatis, tak ada proses SLIK. Sehingga konsumen langsung membayarkan cicilannya ke pengembang perumahan.

“Itu hanya marketing, kenapa mereka melakukan itu, karena mereka tidak bisa mengakses SLIK. Karena yang bisa hanya lembaga jasa keuangan yang memiliki izin resmi OJK,” katanya.

Menurutnya, KPR tanpa SLIK itu hanya marketing semata. Para pengembang hanya mencari cara untuk menarik hati para calon konsumennya. Developer itu mencari syarat perbankan yang bisa dihapuskan atau dipermudah. Sehingga timbul penawaran KPR tanpa SLIK.

BACA JUGA: 4 Hal Harus Anda Ketahui sebelum Tawar - Menawar Rumah

“Untuk konsumen sebenarnya tidak masalah. Karena risiko kerugian akan didapat oleh developer tersebut jika terjadi kredit macet dan sebagainya,” tuturnya.

Tanpa SLIK, tambah dia, developer bisa meningkatkan risiko kredit macet. Sebab, tidak ada rekam jejak konsumennya. Sebab, para pengembang membangun rumah menggunakan uang pribadi, lalu dijual kepada masyarakat.

Dengan menggunakan KPR, pengembang akan lebih aman karena jika terjadi kredit macet, bukan pelaku usaha yang menanggung. Namun perbankan. “Tapi kalau mereka berani menggunakan KPR tanpa bank, dan tanpa SLIK maka risikonya sangat besar,” jelasnya.

Dia mengatakan, itu pilihan para pengembang karena memilih marketing KPR tanpa SLIK. Saat ini, yang harus diberikan edukasi adalah masyarakat, karena di Kaltim tidak sedikit kasus keluhan konsumen mengenai perumahan. Banyaknya janji developer yang tidak sesuai di lapangan.

“Masyarakat harus teliti dan kritis, tidak boleh terbujuk rayuan kredit pengembang yang tidak jelas. Karena, takutnya rumah sudah dicicil ternyata tidak ada, atau banyaknya fasilitas yang tidak sesuai janji,” ungkapnya.

BACA JUGA: Strategi Bagi Generasi Milenial Agar Bisa Beli Rumah

Di Kaltim, terang dia, laporan konsumen tentang perumahan banyak terjadi di Balikpapan. Sudah mencicil langsung pada developer lalu tidak menjadi rumah, bahkan sertifikat tidak ada. Kalau melalui bank, ada tiga pihak, perbankan, pengembang, dan pembeli. Karena laporan konsumen selama ini selalu akibat ulah developer yang nakal.

“Intinya, konsumen harus bisa kritis. Harus memilih developer yang jelas, bukti-buktinya harus ada, surat-surat lengkap. Jangan hanya karena tanpa SLIK, tapi berujung tidak jadi punya rumah padahal uangnya sudah habis untuk cicilan,” pungkasnya. (gel/riz/rom/k16)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... BTN Optimistis Penyaluran KPR Bisa Tembus 750 Ribu Unit


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Beli Rumah   KPR  

Terpopuler