jpnn.com, TEBING TINGGI - Seorang mak-mak di Tebing Tinggi, Sumut, berinisial HH, 36, ditangkap karena mencuri uang puluhan juta rupiah dari sebuah warung.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menyebut peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (18/4) sekitar pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA: Pengemudi Nissan Juke Merah yang Dipergoki Istri Bersama WIL Ternyata Oknum Polisi
Saat itu, pelaku berpura-pura untuk membeli soto dan sayur masak di warung milik korban Betti, 52, yang berada di Jalan Sutoyo, Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
"Tersangka juga mengatakan ingin memesan roti lebaran milik korban dan memanjar roti tersebut seharga Rp 50 ribu," kata AKP Agus sebagaimana dilansir sumut.jpnn.com, Kamis (28/4).
BACA JUGA: Diduga Kehilangan Uang Rp 85 Juta, Winda Ditemukan Pingsan di Depan Pos Pam OPI Mall
Agus mengatakan saat memanjar roti tersebut, korban memberikan uang kembalian Rp 100 ribu. Saat akan mengambil uang kembalian pelaku, korban pun masuk ke dalam kamar.
Sebelum masuk ke dalam kamar, korban terlebih dahulu menggantungkan tas miliknya di gantungan yang berada di dekat korban.
BACA JUGA: 4 Pembacok Wahyu Saputra Diringkus, Motif Balas Dendam, tetapi Salah Sasaran
Tak lama, saat korban sedang membungkus pesanan pelaku, tiba-tiba pelaku permisi sebentar untuk membeli ayam.
"Korban saat itu tidak memerhatikan pelaku dan selanjutnya setelah satu jam pelaku pun tidak kembali," kata Agus.
Setelah lama, korban baru sadar bahwa tas yang sebelumnya digantungnya telah hilang.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan dua buah gelang berlian, satu gelang emas 12 gram, satu kalung emas anak-anak tiga gram, satu kalung emas 20 gram dan mainan kalung sebesar 15 gram.
Kemudian, korban mengalami kerugian satu gelang emas anak-anak seberat 2 gram, satu cincin anak satu gram, satu kalung emas 15 gram, gelang emas 15 gram serta uang tunai Rp 250 ribu.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami total kerugian sebesar Rp 60 juta," kata Agus.
Kejadian itu kemudian, dilaporkan oleh korban yang merupakan pensiunan PNS itu ke Polres Tebing Tinggi. Polisi yang menerima laporan itu langsung menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya mengamankan pelaku pada Senin (25/4).
Agus mengatakan pelaku ditangkap setelah sebelumnya polisi menangkap seorang penadah berinisial R yang menjual emas hasil curian tersebut melalui Facebook.
"Anggota opsnal langsung melakukan pengejaran ke Kabupaten Batu Bara dan mengamankan pelaku," ujarnya.
Berdasarkan interogasi terhadap pelaku, dia menyebut barang tersebut dibelinya dari pelaku HH.
"Selanjutnya Senin pukul 21.00 WIB, anggota opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku HH di kontrakannya," kata Agus.
BACA JUGA: Suami Edan, Istri Lagi Hamil Muda Malah Disuruh Berbuat Terlarang, Sontoloyo
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana.(mcr22/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean