Anda Punya Pecahan Rp100 Ribu? Coba Cek, Asli atau Palsu

Senin, 24 Mei 2021 – 08:19 WIB
Petugas polisi mengamankan barang bukti uang palsu dan para tersangka di Mapolres Indramayu, Minggu (23/5/2021). Foto: ANTARA/Dedhez Anggara

jpnn.com, INDRAMAYU - Jajaran Polres Indramayu, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pembuatan dan peredaran uang palsu dengan jumlah mencengangkan.

Empat orang tersangka pengedar uang palsu telah ditangkap, dengan barang bukti yang disita senilai Rp11,5 miliar lebih.

BACA JUGA: Astaga! Uang Palsu Senilai Rp 1 Miliar Dijual ke Warga Kampung dengan Harga Rp 5 Juta

"Empat orang kita (Polres Indramayu) tangkap, karena terbukti membuat dan mengedarkan uang palsu," kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang di Indramayu, Minggu.

Hafidh mengatakan empat tersangka tersebut masing-masing berinisial CAR (52), SAM (42),

BACA JUGA: Lihat, Inilah Tampang Dua Pengedar Uang Palsu di Meulaboh, Ditangkap di Masjid

GUF (45) merupakan warga Indramayu, dan IM (46) berasal dari Jember, Jawa Timur.

Dijelaskan, empat tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing, seperti CAR dan SAM, keduanya merupakan pengedar, sedangkan GUF dan IM sebagai pembuat uang palsu.

BACA JUGA: Video Pembakaran Al-Quran Viral di Medsos, Polisi Langsung Bertindak, Oh Ternyata

"Yang membuat dua orang yaitu GUF dan IM, sedangkan pengedarnya itu CAR dan SAM," tuturnya.

Terbongkarnya kasus peredaran uang palsu lanjut Hafidh, berawal dari kecurigaan anggota Polres Indramayu yang sedang berpatroli, di mana didapati dua orang sedang melakukan kegiatan transaksi.

Kemudian setelah didekati oleh anggota, kata Hafidh, salah seorang melarikan diri dan seorang lainnya berhasil diamankan.

"Tersangka yang diamankan itu pertama CAR, yang akan melakukan transaksi dan dari keterangan yang bersangkutan, kami tangkap tiga tersangka lainnya," kata Hafidh.

Hafidh mengatakan dari tangan para tersangka, pihaknya menyita beberapa barang bukti, di antaranya uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu dengan total senilai Rp11,5 miliar.

Kemudian uang tunai Rp1,1 juta hasil penjualan uang palsu, 55 lembar hasil cetakan uang palsu yang belum dipotong.

Selain itu disita juga dua buah karung putih yang berisi 49 lembar uang Kanada belum dipotong, 29 bundel uang dolar Amerika, satu bundel uang dolar Singapura. Semua uang palsu.

Berdasar pengakuan para tersangka, mereka sudah membuat uang palsu sebanyak Rp24 miliar lebih sejak Januari tahun 2020.

Karena yang disita polisi Rp11,5 miliar, sisanya yaitu Rp12,5 miliar kemungkinan besar sudah beredar luas.

"Dari pengakuan tersangka sudah membuat uang palsu Rp24 miliar. Namun saat kita geledah hanya menemukan Rp11,5 miliar," tuturnya.

"Kami juga menyita satu kendaraan roda empat, satu unit sepeda motor, satu unit mesin penghitung uang dan tiga unit telepon genggam," katanya.

Akibat perbuatannya keempat tersangka akan dikenakan Pasal 244 KUHP jo Pasal 36 dan 37 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp100 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler