Andai Ical Menang di PTUN, Belum Tentu Golkar Langsung Bisa Ikut Pilkada

Kamis, 14 Mei 2015 – 23:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Refly Harun menyatakan bahwa ada dua hal yang sangat mungkin terjadi jika pengadilan tata usaha negara (PTUN) mengeluarkan putusan tentang sengketa kepengurusan Partai Golkar antara kubu Agung Laksono dengan Aburizal Bakrie. Menurut Refly, dua kemungkinan itu akan berimbas langsung dengan keikutsertaan Golkar di pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun ini.

Refly mengatakan, kemungkinan pertama jika PTUN menolak gugatan kubu Ical -sapaan Aburizal- atas surat keputusan menteri hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan Agung Laksono Cs di Golkar, maka putusan itu bisa langsung dieksekusi. Artinya kubu Agung memang dianggap sebagai kepengurusan yang sah sebagaimana keputusan pemerintah dan sengketa internal Golkar berakhir.

BACA JUGA: SBY Tetapkan Lima Agenda agar Partai Demokrat Kembali Jaya

Kemungkinan kedua, jika PTUN mengabulkan gugatan Ical dan SK Menkumham dinyatakan tidak sah, hal itu tak serta-merta menjadikan putusan pengadilan bisa dieksekusi. Sebab, ada kemungkinan Menkumham Yasonna Laoly melawan putusan PTUN yang memenangkan Ical.

“Pasti Menkumham melakukan banding hingga kasasi. Kalau itu dilakukan, makin tidak jelas siapa kepengurusan Partai Golkar yang sah. Sementara di depan mata proses pilkada serentak sudah siap digelar," kata Refly, Kamis (14/5).

BACA JUGA: Ini 10 Rekomendasi Demokrat untuk Pemerintah

Mantan wartawan itu menambahkan, kalaupun PTUN membatalkan SK Menkumham maka hal itu juga tak otomatis menempatkan kubu Ical sebagai pengurus sah Golkar. Sebab, kata Refly, mengacu pada undang-undang maka pihak yang menetapkan keabsahan kepengurusan partai politik bukanlah PTUN.

BACA JUGA: Demokrat Minta Pemerintahan Jokowi Selamatkan KPK-Polri

"Tidak serta-merta jika gugatan itu dikabulkan maka kubu munas Bali (Ical Cs, red) yang diakui sebagai pengurus Partai Golkar yang sah. Karena keputusan sah atau tidaknya sebuah kepengurusan partai harus ditetapkan oleh mahkamah partai atau pengadilan umum/pengadilan negeri," kata Refly Harun, di Jakarta, Kamis (14/5).

Karenanya Refly menyarankan kalau kubu Ical menang di pengadilan maka Menkumham tidak usah mengajukan banding. Menurut Refly, sebaiknya Menkukham memberikan kesempatan kepada kubu Ical dan Agung untuk menyelesaikan persoalan ke pengadilan umum atau ke mahkamah partai.(fas/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tutup Kongres Demokrat, SBY: Terima Kasih Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler