jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman mengatakan andai DPR RI menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang UU Pilkada, tidak ada kekosongan hukum, karena sudah ada UU Nomor 22 tahun 2014 tentang Pilkada dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda.
"Andai DPR menolak Perppu tersebut, tidak ada kekosongan hukum Pilkada sebab undang-undangnya sudah terlebih dahulu disahkan Paripurna DPR," kata Rambe Kamarulzaman, di Gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (12/11).
BACA JUGA: Mendagri Ingin Putaran Kedua Pilkada Serentak Tetap di 2015
Sebaliknya, lanjut Rambe, kalau Paripurna DPR menyetujui, maka Perppu berlaku dan UU Pilkada batal demi hukum.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, kalau DPR menolak Perppu, maka Perppu itu harus dicabut.
BACA JUGA: KPU Minta DPR Segera Sikapi Perppu Pilkada
"Itu amanat Pasal 22 UUD 1945 dan UU Nomor 12 tentang Perppu yang harus dibahas bersama DPR. Karena itu, Perppu versus UU Pilkada sesungguhnya hal biasa-biasa saja. Buktinya penyelengaraan pemerintahan aman-aman saja,” ujarnya. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Inilah Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2015
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi Hukum DPR Bakal Pelajari Konflik Internal PPP
Redaktur : Tim Redaksi