jpnn.com - JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto menjadi pelaksana operasional harian Jaksa Agung, mengisi kekosongan posisi yang ditinggalkan Basrief Arief. Andhi akan menjadi pelaksana sampai Presiden Joko Widodo mengangkat Jaksa Agung definitif.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Tribagus Spontana, jabatan Jaksa Agung berakhir seiring dengan selesainya masa jabatan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden RI.
BACA JUGA: Panggil Siti Nurbaya, Presiden Tanya Biodata
Menurutnya, itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada 2010 yang menyebutkan bahwa jabatan jaksa agung sama dengan kabinet.
"Dengan berakhirnya masa jabatan Presiden SBY, maka (jabatan) Jaksa Agung juga berakhir," kata Tony, Rabu (22/10).
BACA JUGA: Siap Amankan Presiden Jokowi saat Blusukan
Dijelaskan Tony, disebut jabatan pelaksana operasional harian itu karena tidak adanya jabatan Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian dalam aturan berlaku.
Soal sosok Jaksa Agung Baru, Tony mengaku belum tahu. Sebab, siapa yang akan dipilih menjadi Jaksa Agung merupakan hak prerogatif Presiden RI. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Pimpinan DPR Berharap Kerja Dewan tak Dihambat Kabinet Jokowi-JK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayjen Andika Segera Lapor ke Presiden Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi