Andhika Eks Kangen Band Terancam Penjara 7 Tahun

Senin, 17 Desember 2012 – 15:02 WIB
JAKARTA - Andikha Mahesa, kembali mendapat masalah. Eks vokalis "Kangen Band", itu terancam hukuman 7 tahun kurangan penjara karena diduga membawa lari seorang gadis yang masih berusia 16 tahun.

Kuasa hukum Andhika, Ferry Juan, mengatakan, Andhika kini ditahan di Polres Bandar Lampung karena kasus tersebut. Menurut Ferry, kondisi Andhika baik-baik saja meski sudah dinyatakan sebagai tersangka.

"Dia ditangkap dan ditahan sehubungan dengan dituduh pasal 332, KUHP mengenai perbuatan membawa lari anak wanita orang yang di bawah umur, ancaman hukumannya 7 tahun," kata Ferry saat dihubungi awak media melalui  telepon, Senin (17/12).

Andhika juga menceritakan, bahwa  kepergian gadis yang diketahui bernama Caca tersebut bukan karena paksaan dirinya melainkan atas keinginang gadis itu sendiri.

"Menurut Andhika, Caca pergi dari rumah pergi atas keinginan sendiri. Kemungkinan ada keributan dengan orangtuanya sendiri. Bukan atas ajakan paksaan Andhika," terang Ferry menirukan ucapan Andhika.

Lebih lanjut Ferry menyatakan, proses penangkapan kleinnya itu  ditangkap pada saat masih didalam perjalanan. Hal tersebut yang membuat yakin Ferry kalau  eks personel "Kangen Band" itu tidak membawa kabur gadis di bawah umur tersebut.

"Walau saat penangkapan Andhika sedang bersama Caca, itu kondisinya di jalanan. Bukan di rumah, bukan di hotel. Jadi tuduhan membawa kabur itu masih dugaan," tegasnya.(abu/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gisel Bingung karena Ayah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler