Kuasa hukum Andhika, Ferry Juan, mengatakan, Andhika kini ditahan di Polres Bandar Lampung karena kasus tersebut. Menurut Ferry, kondisi Andhika baik-baik saja meski sudah dinyatakan sebagai tersangka.
"Dia ditangkap dan ditahan sehubungan dengan dituduh pasal 332, KUHP mengenai perbuatan membawa lari anak wanita orang yang di bawah umur, ancaman hukumannya 7 tahun," kata Ferry saat dihubungi awak media melalui telepon, Senin (17/12).
Andhika juga menceritakan, bahwa kepergian gadis yang diketahui bernama Caca tersebut bukan karena paksaan dirinya melainkan atas keinginang gadis itu sendiri.
"Menurut Andhika, Caca pergi dari rumah pergi atas keinginan sendiri. Kemungkinan ada keributan dengan orangtuanya sendiri. Bukan atas ajakan paksaan Andhika," terang Ferry menirukan ucapan Andhika.
Lebih lanjut Ferry menyatakan, proses penangkapan kleinnya itu ditangkap pada saat masih didalam perjalanan. Hal tersebut yang membuat yakin Ferry kalau eks personel "Kangen Band" itu tidak membawa kabur gadis di bawah umur tersebut.
"Walau saat penangkapan Andhika sedang bersama Caca, itu kondisinya di jalanan. Bukan di rumah, bukan di hotel. Jadi tuduhan membawa kabur itu masih dugaan," tegasnya.(abu/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gisel Bingung karena Ayah
Redaktur : Tim Redaksi