Andi Mallarangeng Tetap Yakin Tidak Bersalah

Jumat, 23 Agustus 2013 – 03:02 WIB

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan audit kerugian negara untuk kasus Hambalang sudah selesai. Tidak lama lagi, para tersangka bisa ditahan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Meski bui sudah menanti didepan mata, Andi Mallarangeng tetap bersikukuh kalau dirinya tidak bersalah.
    
Sikap itu dia sampaikan saat dipanggil KPK sebagai saksi untuk kasus PON Riau yang melibatkan Gubernur Rusli Zainal. Dia yakin betul apa yang dia lakukan untuk Hambalang selama menjadi Menpora sudah tepat. "Saya percaya saya tidak melakukan kesalahan," ujarnya, Kamis (22/8).

Meski demikian, dia memastikan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Termasuk, kemungkinan ditahannya mantan petinggi Partai Demokrat itu dalam waktu dekat. Dia mengaku siap setelah mendengar kalau BPK sudah menyelesaikan audit dan bersiap menyerahkannya ke DPR dan KPK.

BACA JUGA: Banyak Ormas Uber Proyek

"Saya sudah dengar, kita ikuti saja. Saya selalu siap untuk menjalani proses di KPK," imbuh pria berkumis itu. Andi juga sempat titip pesan sebelum memasuki lobby KPK. Yakni, meminta agar masyarakat tidak mempercayai informasi yang keluar dari social media atas nama dirinya.

Sebab, Andi Mallarangeng menegaskan dirinya tidak pernah memiliki akun di Twitter, Facebook atau social media lainnya. Meski mengaku jengah dengan akun palsu itu, Andi tidak merasa harus mengklarifikasi apapun soal pesan yang disampaikan. Alasannya, dia tidak tahu langsung karena hanya diinformasikan orang lain.

BACA JUGA: GKR Hemas Tak Tertarik Ikut Konvensi

"Saya tidak punya akun Twitter, Facebook atau lainnya. Kalau ada yang menggunakan nama Andi Mallarangeng, itu palsu. Semuanya, tidak ada yang benar," katanya.

Seperti diketahui, Andi Mallarangeng sudah menjadi tersangka sejak tahun lalu. Oleh KPK, dia diduga telah menyalagunakan wewenang untuk proyek sekolah olahraga Hambalang dan menyebabkan kerugian negara. Ketua KPK Abraham Samad pernah mengatakan penahanan tersangka akan dilakukan sesuai urutan tersangka.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Dibisiki SBY Agar Siapkan Diri

Saat ini, Andi bersama mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor belum ditahan KPK. Meski bukan jadi satu-satunya alasan untuk menahan, hasil audit BPK sangat dibutuhkan. Sebab, itu yang digunakan KPK saat melimpahkan berkas ke pengadilan.

Sedangkan soal pemanggilan dirinya untus saksi PON Riau, Andi diperiksa hingga lima jam oleh penyidik. Usai diperiksa, tidak banyak yang disampaikann. Dia membantah kesaksian mantan Sesmenpora Wafid Muharam yang menyebutnya menerima Rp 500 juta. "Nggak. Saya jelaskan soal penganggaran dari Kemenpora termasuk pembahasannya," katanya.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto seperti sudah tidak sabar menunggu hasil audit BPK. Dia meminta kalau hasilnya sudah ada agar segera dilaporkan ke KPK. Selain untuk tersangka Andi Mallarangeng dan Teuku Bagus, laporan itu juga berfungsi untuk meningkatkan berkas ke tahap dua (penuntutan) bagi tersangka Deddy Kusdinar.

"Setelah itu akan dilanjutkan dengan lainnya yang berkaitan. Dulu dalam proses penetapan tersangka pertamanya DK (Deddy Kusdinar), AM (Andi Mallarangeng), baru TBMN (Teuku Bagus Mohammad Noor). AU (Anas Urbaningrum) kan yang lain (kasus gratifikasi Hambalang)," katanya.

Saat disinggung kapan tersangka lain diperiksa sebagai tersangka lantas ditahan, Bambang mengaku tidak tahu pasti. Dia hanya yakin kalau penyidik sudah menjadwalkan. (dim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Tetap Nyaman dengan Uban


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler