jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng mengajukan permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi agar diizinkan menggunakan laptop selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan itu disampaikan Andi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (10/3).
Andi di hadapan majelis hakim yang diketuai Haswandi mengaku butuh laptop untuk mendukung kebiasaannya membaca dan menulis buku di Rutan KPK. Mantan juru bicara kepresidenan itu menegaskan bahwa laptop itu tak akan dimanfaatkan untuk perkaranya.
BACA JUGA: Demi PKB, Ahmad Dhani Ubah Lirik Munajat Cinta
”Kebiasaan saya untuk membaca dan menulis. Saya menulis sekarang tiap minggu. Tidak terkait perkara, selama ini saya lakukan dengan tulis tangan. Saya mau ajukan permohonan, apakah dimungkinkan bagi saya menulis dengan menggunakan laptop?” pintanya.
Andi menjelaskan, dirinya bersedia apabila fungsi komunikasi yang terdapat dalam laptop dimatikan. Selain untuk menulis, Andi menyatakan bahwa laptop itu juga diperlukan untuk mendukung hobi membacanya selama ini. Ia mengaku membaca dengan mengakses book elektronik (e-book).
BACA JUGA: Alifian Mallarangeng Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa
”Saya mengerti permintaan e-book atau laptop kekhawatirannya adalah fungsi telekomunikasi. Tapi khusus untuk e-book bisa dapat ratusan buku baru. Silakan bisa hilangkan fungsi telekomunikasi di laptopnya,” sambung Andi.
Menanggapi permintaan ini, Ketua Majelis Hakim, Haswandi menyatakan akan mempelajarinya terlebih dahulu. ”Kami akan pelajari dan pertimbangkan permohonan ini,” tandas Haswandi.(flo/jpnn)
BACA JUGA: Nyapres, Bukti Jokowi Hanya Umbar Janji
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipertimbangkan Jadi Cawapres Prabowo, Ini Jawaban Abraham Samad
Redaktur : Tim Redaksi