Andi Tetap Penanggung Jawab Hambalang

Jumat, 21 Desember 2012 – 07:05 WIB
JAKARTA--Mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng tak bisa berlindung di balik prosedur administratif untuk mengelak dari sangkaan dugaan korupsi. Meskipun mantan juru bicara presiden tersebut tidak membubuhkan tanda tangan dalam pengajuan anggaran proyek Hambalang ke Kemenkeu, hal tersebut tak berkaitan dengan sangkaan yang tengah disidik KPK.

Juru Bicara KPK Johan Budi S.P mengatakan penyidikan di KPK saat ini berfokus pada proses pembangunan pusat olahraga di Kabupaten Bogor tersebut. "Jadi yang diusut KPK adalah bagaimana penggunaan anggaran itu," kata Johan di kantornya, Kamis (20/12).

KPK meneliti apakah ada kerugian negara yang disebabkan penyalahgunaan wewenang oleh Andi dan tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. "KPK meneliti apakah ada mark up, apakah spesifikasi bangunannya sesuai. Dalam proses itu ada dua alat bukti yang cukup bahwa DK (Deddy) dan AAM (Andi) menjadi tersangka," ujar Johan.

Andi diketahui tidak membubuhkan tanda tangan dalam pengajuan skema anggaran dari tahunan menjadi multiyears. Pengajuan ke Kemenkeu dilakukan oleh Sekjen Kemenpora kala itu, Wafid Muharam. Dalam proyek tersebut, Wafid bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Andi bertindak selaku Pengguna Anggaran. Sedangkan Deddy adalah Pejabat Pembuat Komitmen. Andi juga tidak membubuhkan tanda tangan untuk permintaan pencabutan blokir anggaran ke Kemenkeu.

Johan mengatakan, pembubuhan tanda tangan dalam proses pengajuan anggaran tidak ada kaitannya dengan pembuktian sebagai tersangka. "Tidak benar jika tidak tanda tangan, tak bisa dijadikan tersangka, dan sebaliknya. Karena yang disidik KPK adalah penggunaan anggarannya," katanya.

Ungkapan Johan tersebut senada dengan keterangan mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu yang kini menjabat sebagai wakil menteri, Anny Ratnawati. Saat diperiksa sebagai saksi, Anny menyatakan bahwa tanggung jawab penggunaan anggaran ada pada kementrian anggaran.

Mengenai proses penganggaran, Johan mengakui saat ini KPK memang juga melakukan penelusuran. Hal itu ditandai dengan pemeriksaan sejumlah pejabat Kementrian Keuangan. Menurut Johan, jika diperlukan, KPK bisa saja meminta keterangan Menteri Keuangan Agus Martowardojo. "Sepanjang diperlukan, akan kita mintai keterangan," ujarnya.

Johan mengatakan, proses penganggaran tidak bisa dipisahkan dalam penyidikan KPK. "Nanti akan dimintai keterangan dari pihak mulai dari pemerintah hingga DPR," ujarnya.

Proyek Hambalang diajukan dalam skema multiyears mulai 2010-2012. KPK mengusut penganggaran tahun 2010. Total anggaran untuk konstruksi mencapai hampir Rp 1,2 triliun.(sof/owi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Harimau Sumatera, Bangun Pusat Rehabilitasi Satwa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler