Andika Eks Peter Pan Dituntut 1 Tahun Penjara

Selasa, 18 Juli 2017 – 18:13 WIB
Andika The Tintans. Foto: Instagram/andikathetitans

jpnn.com - Eks personel Peter Pan, Andika Naliputra Wilaharja diyakini terbukti bersalah menggunakan narkoba jenis tembakau gorila. Karena itu, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun kepada pemain kibor itu.

"Meminta kepada majelis hakim yang berwenang menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan putusan hukuman selama satu tahun penjara kepada terdakwa," kata JPU Melur Kimarahandika di hadapan majelis hakim yang diketuai Daryanto, di Ruang V Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (18/7).

BACA JUGA: Lihat nih, Wajah Kusut Para Artis yang Terjaring Narkoba Bersama Pretty Asmara

Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a jo. Pasal 6 ayat (3) UU No 35/2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menteri Kesehatan No 2/2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di Dalam Lampiran UU No 35/2009 tentang Narkotika.

Sebelum membacakan amar tuntutan, jaksa menyampaikan sejumlah pertimbangan. Hal yang meringankan, menurut JPU, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, dan mengakui perbuatan.

BACA JUGA: Resmi, Polisi Jerat Anak Jeremy Thomas sebagai Tersangka Narkoba

Sementara, yang memberatkan, terdakwa tidak membantu dalam program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan sebagai publik figur tak memberi contoh yang baik.

Atas tuntutan tersebut, Andika melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan secara lisan pada sidang selanjutnya, Selasa (25/7).

BACA JUGA: Tangkap Pretty Asmara, Polisi Juga Amankan Pesinetron dan Biduan

Inti pleidoi, yaitu meminta keringanan hukum karena terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Seperti diketahui, kasus bermula pada 21 Februari 2017, kala Andika menerima pesanan paket ganja sintetis yang diantar ojek daring ke rumahnya di Jalan Sarikaso V No 7, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung. Andika memesan tembakau gorila tersebut kepada seseorang bernama Deddy.

Dalam fakta persidangan terungkap, bahwa Andika sengaja memesan dan memakai narkoba jenis tembakau gorila, lantaran penasaran dari iklan yang ada di media sosial Instagram. (nif/rmol)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Jaya Bekuk Komedian Pretty Asmara


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler