Andika-Hendrar Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilgub Jateng ke MK

Kamis, 12 Desember 2024 – 00:10 WIB
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Andika Perkasa-Hendrar Prihadi alias Hendi. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah 2024 nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi resmi mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2024.

Dilihat dalam situs resmi MK, Andika-Hendrar mendaftar pada Rabu (11/12) pukul 22.13 WIB.

BACA JUGA: Hasil Pilgub Jateng: Ahmad Luthfi 32, Andika Cuma 3, Kandang Banteng Porak-poranda

Gugatan itu didaftarkan secara daring dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Andika menggugat hasil Pilgub yang ditetapkan oleh KPU Daerah Jawa Tengah.

BACA JUGA: Respons Luthfi-Yasin Soal Unggul Atas Andika-Hendi di Hasil Hitung Cepat Pilgub Jateng 2024

Adapun jumlah gugatan yang masuk ke MK ada 267 perkara. Dengan perincian, 131 gugatan diajukan secara daring dan 136 secara tatap muka di Gedung MK.

Dari perkara yang masuk itu, mayoritas gugatan berasal dari pemilih bupati dengan 208 perkara.

BACA JUGA: Haris Rusly Moti: Saya Mendapat Informasi Suara Pramono-Rano Tidak Melampaui 50%

Kemudian, 47 sengketa berasal dari pilkada wali kota dan 12 gugatan dari pilkada gubernur.

Adapun MK membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan sampai 18 Desember 2024.

Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pilkada.

“Batas waktu, kan, masing-masing berbeda, tergantung provinsi itu, tetapi, provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam keterangannya, Selasa (10/12). (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua PDIP Jateng Bambang Pacul: Cuaca Sedang Tidak Baik-Baik Saja di Kami


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler