Andika-Izzy, Lanjutkan Hukuman di Rehab

Jumat, 19 Agustus 2011 – 09:14 WIB
Andika dan Izzy. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

JAKARTA - Setelah menjalani serangkaian sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba, Andika dan Izzy "Kangen Band" menghadapi vonisKeduanya dihukum setahun penjara

BACA JUGA: VJ Marissa Lebih Suka di Rumah

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai, mereka terbukti bersalah karena menyalahgunakan narkoba bagi diri sendiri


Andika dan Izzy dijerat Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

BACA JUGA: Nirina, Stres Tidak Ada Babysitter

Meski dinyatakan bersalah, menurut majelis hakim, mereka merupakan korban yang membutuhkan pertolongan yang berupa rehabilitasi medis dan sosial


Majelis hakim memutuskan, para pemuda asal Lampung tersebut menjalani sisa masa hukuman di sebuah lembaga rehabilitasi narkoba milik Badan Narkotika Nasional di Lido, Bogor, Jawa Barat

BACA JUGA: Nugie Hemat Energi



Menanggapi vonis hakim tersebut, Andika dan Izzy menerimaMeski demikian, keduanya berharap hukuman yang lebih ringan"Sebenarnya nggak terima, tapi ya terima-terima aja," ujar Andika kemarin (18/8)Meski berat menerima hukuman tersebut, Izzy berharap bisa bebas

Keluarga Andika dan Izzy berharap, mereka bisa bebasKeluarga ingin merayakan Lebaran bersama keduanya"Nggak masalah kalau mereka direhabLebih baik seperti ituSaya sangat sedih karena nggak ada dia (Andika) waktu Lebaran," ujar ibu Andika, SusilawatiIbu Izzy, Reva, juga mengharapkan kebebasan putranya"Dia mau bebasTapi, terima aja, ya," tuturnya(ken/c12/ayi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rossa Pilih Jenguk Yoyo Usai Lebaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler