JAKARTA - Setelah menjalani serangkaian sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba, Andika dan Izzy "Kangen Band" menghadapi vonisKeduanya dihukum setahun penjara
BACA JUGA: VJ Marissa Lebih Suka di Rumah
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai, mereka terbukti bersalah karena menyalahgunakan narkoba bagi diri sendiriAndika dan Izzy dijerat Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
BACA JUGA: Nirina, Stres Tidak Ada Babysitter
Meski dinyatakan bersalah, menurut majelis hakim, mereka merupakan korban yang membutuhkan pertolongan yang berupa rehabilitasi medis dan sosialMajelis hakim memutuskan, para pemuda asal Lampung tersebut menjalani sisa masa hukuman di sebuah lembaga rehabilitasi narkoba milik Badan Narkotika Nasional di Lido, Bogor, Jawa Barat
BACA JUGA: Nugie Hemat Energi
Menanggapi vonis hakim tersebut, Andika dan Izzy menerimaMeski demikian, keduanya berharap hukuman yang lebih ringan"Sebenarnya nggak terima, tapi ya terima-terima aja," ujar Andika kemarin (18/8)Meski berat menerima hukuman tersebut, Izzy berharap bisa bebas
Keluarga Andika dan Izzy berharap, mereka bisa bebasKeluarga ingin merayakan Lebaran bersama keduanya"Nggak masalah kalau mereka direhabLebih baik seperti ituSaya sangat sedih karena nggak ada dia (Andika) waktu Lebaran," ujar ibu Andika, SusilawatiIbu Izzy, Reva, juga mengharapkan kebebasan putranya"Dia mau bebasTapi, terima aja, ya," tuturnya(ken/c12/ayi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rossa Pilih Jenguk Yoyo Usai Lebaran
Redaktur : Tim Redaksi