Andika Merasa tak Dibelikan Hummer

Senin, 09 Januari 2012 – 19:39 WIB
Pledoi: Terdakwa dugaan pencucian uang kasus pembobolan dana nasabah Citibank Andika Gumilang, usai membacakan pledoi (pembelaan diri) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1). Foto: Zulhakim/JPNN

JAKARTA—Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menggelar sidang pembacaan pledoi terdakwa dugaan pencucian uang kasus pembobolan dana nasabah Citibank, Andika Gumilang, Senin (9/1).

Pembacaan pledoi ini akhirnya bisa dilaksanakan setelah pada sidang pekan lalu majelis hakim menegur Andika karena tak kunjung merampungkan pledoi.

Dalam Pledoi tersebut Andika mengklaim dirinya hanya merupakan korban dari ketidaktahuan apa yang dilakukan Malinda Dee istrinya. Ia mengaku tak tahu menahu jika uang dan dan harta yang diberikan Malinda kepadanya merupakan hasil kejahatan. Termasuk sebuah mobil Hummer yang disebutjaksa sebagai bagian dari harta yang diduga berasal dari sumber yang tak halal.

‘’Mobil Hummer saya tidak pernah merasa dibelikan. Saya tidak pernah diberitahu STNK itu atas nama saya,’’ ujar Andika dalam pledoinya dihadapan majelis.

Selama menikah dengan Malinda, Andika mengaku hanya berbaik sangka dengan aktifitas istrinya yang sehari-hari bekerja di bank asing.

Seperti diketahui Andika disebut terkait dalam dugaan pencucian uang yang dilakukan Malinda istrinya. Dugaan ini diperkuat dengan aliran uang yang mengalir ke rekening Andika setiap bulan serta kendaraan yang digunakannya sehari-hari.

Konon harta inilah yang ditudingkan jaksa berasal dari dana nasabah Citibank yang digelapkan Malinda saat bekerja di Citibank Cabang Landmark, Jakarta.

‘’Saya meletakkan masa depan saya dan keluarga saya kepada putusan majelis hakim, untuk memebebaskan saya dari segala tuntutan jaksa,’’ kata Andika meminta pada Majelis.

Dalam sidang ini selain membacakan pledoi atas nama pribadi, kuasa hukum bintang iklan tersebut membacakan pledoi lainnya. Rencananya sidang ini akan dilanjutkan Rabu (11/1) mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas  pledoi terdakwa.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Adang Bantah Perintahkan Fraksi ABRI Pilih Miranda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler