Andika Terancam Diskualifikasi Dari Pilgub Banten?

Kamis, 05 Januari 2017 – 23:20 WIB
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Calon wakil Gubernur Banten nomor urut 1 Andika Hazrumy terancam didiskualifikasi dari pencalonan Pilgub Banten tahun 2017.

Andika dinilai melanggar aturan kampanye Pasal 73 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada karena memberikan hadiah lomba dengan total Rp 4,5 juta pada lomba karya tulis bertajuk “Membangun Karakter Generasi Muda Banten” kepada para pemenang lomba.

BACA JUGA: Ahok Minta Didoakan Agar Mulut Comberannya Gak Keluar

Tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2 Rano Karno-Embai Mulya Syarief, Astiruddin Purba menilai kegiatan tersebut menyalahi UU.

“Karena bagaimanapun kampanye dalam bentuk perlombaan itu tidak dibenarkan ketika nilai ekonomisnya melebihi satu juta rupiah,” kata Astiruddin usai mengikuti sidang gugatan pelanggaran pemilu di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, seperti rilis diterima, Kamis (3/1/2017).

BACA JUGA: Ahok-Djarot Kembali Terima Pengaduan Warga

Jika hal tersebut terjadi, menurut Astiruddin maka pasangan calon yang bersangkutan dapat dibatalkan atau didiskualifikasi dari pencalonan.

“Bawaslu hendaknya mengambil keputusan yang tegas atas persoalan demikian,” kata Astiruddin.

BACA JUGA: Kompetitor Ahok Diprediksi Akan Banyak Sampaikan Janji

Dalam Pasal 73 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ayat 1, ujar Astiruddin, menyebutkan dengan tegas, bahwa calon atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.

Sedangkan pada ayat 2, ia menambahkan pasangan calon yang melanggar ayat 1 dapat dikenai sanksi administratif berupa pembatalan pencalonan olek Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Bahwa anda pasal yang terang benderang dilanggar oleh pasangan nomor urut 1,” tandas Astiruddin.

Pada aturan lain, Astiruddin menambahkan dalam PKPU nomor 12 tahun 2016, Pasal 69 melarang pasangan calon memberikan souvenir dan hadiah di atas Rp 1 juta.

“Jika melebihi maka melanggar peraturan administratif dan dibatalkan sebagai pasangan calon,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, tim hukum pasangan nomor urut 1 Fery Renaldi menilai, gugatan yang diajukan tim hukum pasangan nomor urut 2 prematur.

Hal tersebut, menurut Fery, dalam aturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2015 Jo Nomor 7 tahun 2016 menyebutkan yang dapat disengketakan harus ada laporan dan keputusan KPU atau Bawaslu terkait suatu pelanggaran.

“Sampai detik ini tidak ada laporan yang masuk terkait pelanggaran tersebut. Berbicara permohonan sengketa yang dilakukan nomor urut 2, yang harus digarisbawahi logikanya, harus ada daftar bukti dulu yang masuk baru permohonan. Kita menolak semua permohonan sengketa tersebut,” kata Fery.

Terkait materi gugatan sendiri, Fery menegaskan itu bukan kampanye. Fery menegaskan, kapasitas Andika Hazrumy dalam perlombaan tersebut adalah sebagai Ketua Karang Taruna Provinsi Banten bukan sebagai calon wakil gubernur Banten.

“Program kerja karang taruna Provinsi Banten. Tidak ada keterangan pada banner, leaflet atau apapun yang menyatakan beliau sebagai calon wakil gubernur Banten, tidak ada,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fery menjelaskan, tidak ada persyaratan di KPU Banten yang menyatakan Andika Hazrumy harus mundur dari jabatan Ketua Karang Taruna Provinsi Banten. “Di syarat KPU pun tidak ada itu (mundur dari Ketua Karang Taruna),” katanya.

Ketua Bawaslu Banten, Pramono U Tantowi, mengatakan pihaknya akan menerima semua gugatan yang masuk.

“Karena dalam konteks permohonannya sengketa, kita menanganinya dengan prosedur sidang musyawarah sengketa Pilkada,” kata Pram.

Pada sidang pertama ini Pramono menjelaskan pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonan dalam persidangan.

”Sekaligus kita percepat prosesnya meminta kepada termohon untuk menyampaikan jawaban. Hari ini kita sudah mendengarkan dari kedua belah pihak,” imbuhnya.

Pram menjelaskan sidang akan dilanjutkan pada Jumat (6/1/2016) dengan agenda putusan.

“Karena kita sudah mendengarkan pokok-pokok pikiran pemohon dan jawaban termohon maka secepatnya Kita akan ambil keputusan pada sidang berikutnya,” pungkas Pram.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Disarankan Manfaatkan Aplikasi Android Ini


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler