jpnn.com, PADANG - Kerusuhan terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Padang, Sumatera Barat pada Sabtu (14/5) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Berikut kronologis kerusuhan di rutan yang berlokasi di Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, sebagaimana dipaparkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya di Padang, Minggu (15/5).
BACA JUGA: Diawali Kerusuhan, 528 Pengungsi Rohingya Bobol Rutan
Rutan Padang rusuh berawal saat seorang warga binaan inisial N (36) yang meminta izin keluar karena anggota keluarganya ada yang meninggal. Namun, permintaan itu ditolak pihak Rutan karena tidak sesuai aturan.
Warga binaan yang terjerat kasus pengrusakan dengan pemberatan itu diminta untuk menunggu hingga pagi hari, Minggu,15/5, sembari melengkapi administrasi yang diperlukan untuk izin keluar.
BACA JUGA: Iptu Amak dan Anak Buahnya Mengecek Rutan Polsek, Para Tahanan Bergetar, Lihat Fotonya
Ogah mengikuti prosedur tersebut, yang bersangkutan diduga menghasut puluhan warga binaan lain untuk membuat keributan di Rutan Padang.
Pria berusia 36 tahun itu bersama sekitar 25 warga binaan lain lantas meneriaki hingga mengeluarkan kata-kata kotor terhadap petugas yang piket malam itu.
BACA JUGA: Pelatih Timnas Indonesia Terapkan Taktik Berbeda, Hasilnya Luar Biasa
Melihat kondisi yang makin panas dan tidak terkendali pihak Rutan Padang langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta TNI untuk memberikan dukungan.
Tidak lama berselang personel gabungan dari Polresta Padang serta Kepolisian Sektor Koto Tangah sampai di Rutan Padang untuk melakukan pengamanan.
Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino yang turun langsung beserta jajaran kemudian melakukan komunikasi serta pemahaman kepada N bahwa untuk keluar Rutan harus mengikuti syarat dan aturan.
Warga binaan N akhirnya melunak dan bersedia mengikuti aturan untuk melengkapi administrasi sebelum keluar.
Andika Dwi Prasetya menegaskan petugas Rutan berupaya menjalankan tugas sesuai prosedur.
"Mereka rusuh untuk mengintervensi. Namun demikian kami tetap harus menegakkan aturan. Tidak mungkin mengeluarkan seorang warga binaan dengan serampangan dan cacat prosedur," tegasnya.
Andika mengatakan berbagai pertimbangan serta resiko perlu dikaji oleh Rutan Padang sebelum mengizinkan warga binaan keluar, seperti aspek keamanan serta penjamin bahwa N tidak akan melarikan diri.
Andika mengatakan pihaknya mengendus bahwa aksi yang dilakukan oleh kelompok N itu juga memiliki motif terselubung untuk menguji kekuatan kelompoknya.
"Kami menduga bahwa mereka ini juga sedang mencoba unjuk kekuatan bahwa mereka bisa mengatur atau memaksakan kehendak karena mempunyai massa, tentu saja negara tidak boleh mundur," tegasnya.
Buntut kerusuhan tersebut, dua orang narapidana berinisial N dan T ditangkap.
"Pada Minggu pagi kami mengamankan dua narapidana yang kedapatan membawa senjata tajam," kata Kepala Resor Kota Padang Kombes Pol Imran Amir, didampingi Kasat Reskrim Kompol Dedy Adriansyah Putra, Senin (16/5).
Keduanya digelandang ke Mako Polresta Padang untuk diproses secara pidana atas kepemilikan senjata tajam jenis pisau. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu