Andrew Andika Sanggupi Tuntutan Nafkah Anak Rp 20 Juta Per Bulan, Tengku Dewi: Alhamdulillah

Rabu, 13 November 2024 – 22:01 WIB
Tengku Dewi dan kuasa hukumnya di PA Cibinong, Rabu (13/11). Foto: Firda/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Proses perceraian Tengku Dewi dan Andrew Andika tengah berjalan di Pengadilan Agama (PA) Cibinong.

Kuasa hukum Andrew Andika, Ricci Chandra mengatakan, kliennya juga dituntut perihal hak asuh dan nafkah anak, selain cerai oleh Tengku Dewi.

BACA JUGA: Tampil Serasi Pakai Outfit Warna Putih dengan Andrew Andika, Tengku Dewi Bilang Begini

"Gugatannya itu hak asuh anak sama nafkah anak. (Nominal) Rp 20 juta per bulan," ujar Ricci Chandra di PA Cibinong, Jawa Barat, Rabu (13/11).

Perihal tersebut, Andrew Andika mengaku dirinya telah menyanggupi nafkah anak yang diajukan oleh Tengku Dewi.

BACA JUGA: Ini Alasan Tengku Dewi Tetap Menjemput Andrew Andika Setelah Selesai Rehabilitasi

"Iya aku menyanggupi," kata Andrew Andika.

Dia mengatakan, nafkah anak tersebut untuk memenuhi kebutuhan kedua buah hatinya. "Iya. Untuk sekolah dan lain-lain," ucapnya.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Denny Sumargo Bermasalah dengan Farhat, BPP KKSS Cabut Laporan

Sementara itu, ditemui terpisah, Tengku Dewi bersyukur Andrew Andika telah menyanggupi soal tuntutan nafkah anak.

Adapun perempuan 36 tahun itu mengajukan hak asuh anak sebesar Rp 20 juta per bulan.

"Iya dia menyanggupi alhamdulillah," kata Tengku Dewi.

Dia berharap Andrew Andika bisa menjadi ayah yang bertanggungjawab bagi kedua buah hati mereka.

"Semoga bertanggung jawab ya karena anak anak ke depannya masih panjang ya. Jadi, semoga dia jadi orang tua yang bertanggung jawab," tutur Tengku Dewi.

Sebelumnya, Tengku Dewi dan Andrew Andika menikah pada 8 April 2017. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua orang anak.

Namun, belakangan isu perselingkuhan mewarnai rumah tangga pasangan selebritas itu.

Kemudian, Tengku Dewi pun menggugat cerai Andrew Andika ke Pengadilan Agama Cibinong. (mcr7/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler