Aneh, Bareskrim Persoalkan Dana Umat di Aksi Bela Islam

Kamis, 09 Februari 2017 – 18:01 WIB
Ketua Bidang Advokasi GNPF-MUI Kapitra Ampera di Bareskrim Polri, Rabu (8/2). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Ketua Bidang Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Kapitra Ampera menduga ada pemolitikan hukum dalam kasus dugaan penyimpangan dana umat untuk Yayasan Justice For All. Kapitra menduga pengungkapan kasus itu untuk menyasar Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir.

Saat ini, Bareskrim mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang melalui Yayasan Justice For All. Yayasan itu diduga sebagai penampung dana untuk membiayai Aksi Bela Islam (ABI) I dan II pada 2016.

BACA JUGA: Jelang 112, Polda Jateng Kirim 400 Brimob ke Jakarta

Namun, Kapitra yang juga kuasa hukum Bachtiar menuding Bareskrim Polri punya agenda lain di balik pengungkapan kasus itu. Sebab, sangat ganjil jika dana umat dipersoalkan.

"Ini bukan hanya kriminalisasi terhadap ulama, tapi bentuk pemolitikan hukum. Saya heran dengan pernyataan Bareskrim yang menyoal dana umat untuk Aksi Bela Islam," kata Kapitra kepada JPNN, Kamis (9/2).

BACA JUGA: Rencana Aksi 112 Tetap Berlanjut, Silakan Jika Mau Ikut

Kapitra justru mempertanyakan dasar Bareskrim mencurigai adanya praktik pencucian uang yang dituduhkan kepada Bachtiar. Sebab, uang yang digalang dari umat benar-benar digunakan untuk ABI I dan II.

"Bareskrim mencari-cari celah untuk menjerat UBN (Ustaz Bachtiar Nasir, red). Penggalangan dana ini murni dari umat dan tidak ada yang melaporkan. Lagi pula ABI satu dan dua benar ada. Lantas apa yang disoal?” tegasnya.

BACA JUGA: Aksi 112 akan Dipusatkan di Istiqlal

Karenanya Kapitra menganggap tudingan Bachtiar melakukan tindak pidana pencucian uang jelas tudingan aneh. ”Kalau dibilang pencucian uang, pakai apa? Apa pakai detergen atau sabun colek?” ucapnya.

Selain itu Kapitra juga mengatakan, Bachtiar tidak termasuk dalam kepengurusan Yayasan Justice For All. Karenanya, aneh bila Bachtiar dikaitkan dengan penyimpangan dana.

"Klien kami tidak ada hubungannya dengan yayasan yang disebut-sebut Bareskrim," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengidentifikasi penyimpangan dana yang digalang dari masyarakat untuk membiayai Aksi 212 dan 411. Temuan penyidik Bareskrim menunjukkan adanya dana publik melalui Yayasan Justice For All yang diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

"Kami tahu ada penghimpunan dana dari umat. Nah, kami sedang pastikan bahwa penyimpangan penggunaan dana itu. Ini kami sedang proses," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya, Rabu (8/2).(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... FPI Akui Aksi 112 Terkait Pilkada DKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler