Aneh Jika Pemerintah Malah Membatasi TikTok Shop

Sabtu, 23 September 2023 – 20:40 WIB
Ilustrasi TikTok Shop. Foto: Tiktok

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat ekonomi digital, Ignatius Untung, menentang wacana pemerintah yang akan melarang penggunaan aplikasi TikTok Shop.

Ignatius Untung menuturkan dirinya tidak melihat alasan kuat media sosial harus dipisah dengan e-commerce.

BACA JUGA: Soal Wacana Penutupan TikTok Shop, Menparekraf Sandiaga: Mohon Berikan Masukan

Menurutnya, tidak ada dasar yang kuat untuk mengklaim bahwa TikTok Shop terlibat dalam praktik monopoli e-commerce di Indonesia.

"Tidak melihat dasarnya harus dipisah. Kalau masalah data, sudah terjadi pertukaran data lintas platform. Terus kalau itu merugikan para pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah), gak juga," ujar Ignatius Untung.

BACA JUGA: PLN Bersama Peruri Berkolaborasi Hadirkan Bazar UMKM di Sarinah

Dia menambahkan, saat ini rekomendasi algoritma TikTok yang bertujuan untuk mengarahkan pengguna ke produk tertentu berdasarkan perilaku onlinenya, juga umum terjadi pada platform teknologi lainnya.

Kemudian, Untung juga menyarankan kepada para stakeholder hingga UMKM untuk membuat uji publik agar lebih terbuka untuk melihat dampaknya lewat studi.

BACA JUGA: Mantap, Pertamina Grup Borong 13 Penghargaan di Ajang 4th ICIUOG 2023

"Seringkali aturan dikeluarkan, namun studinya gak cukup. Belum lagi dampaknya pada UMKM yang omzetnya turun. Jadi ketika keluarin aturan, harus ada studinya, dampaknya seperti apa, berapa banyak. Bukan berarti gak boleh, tapi itu gak dilakukan," lanjut Untung.

Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) memberi masukan ke pemerintah untuk melakukan uji publik terkait revisi Permendag (Peraturan Menteri Perdaganan) nomor 50 tahun 2020.

“Uji publik aturan ini (revisi Permendag 50/2020) sangat penting, jangan sampai aturan tiba-tiba sudah disahkan, tapi malah akhirnya membuat keriuhan di masyarakat,” tutur Ketua idEA Bima Laga.

Sebelumnya pemerintah akan mengevaluasi keberadaan TikTok Shop di Indonesia.

Hal ini terjadi lantaran integrasi antara media sosial dan e-commerce yang dilakukan TikTok Shop, seharusnya tidak diperbolehkan di Indonesia.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler