Aneh, Mengurus Cabe Saja Pemerintah Kerepotan

Jumat, 29 Maret 2013 – 16:06 WIB
JAKARTA - Setelah bawang yang harganya melejit, kini hal serupa juga terjadi pada cabe rawit merah. Jika dalam kondisi normal harga cabe rawit merah kurang dari Rp 30 ribu per kilogram, kini harganya melonjak hingga Rp 50 ribu/kg lebih. Bahkan, kenaikan ini diperkirakan akan bertahan hingga Oktober.

Lagi-lagi, pemerintah disalahkan akibat kondisi ini. "Ini bukti bahwa pemerintah kurang serius menangani pertanian kita," kata Sekretaris Jenderal DPN Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Fadli Zon di Jakarta, Jumat (29/3).

Fadli juga mengkritisi pernyataan Menteri Pertanian (Mentan) Suswono yang menganggap kenaikan harga cabe hanya karena persoalan distribusi. Padahal, sebut Fadli, saat ini sudah memasuki musim panen. Namun karena bulan Desember dan Februari lalu curah hujan tinggi, banyak tanaman yang mati dan busuk atau rusak. Selain itu, minimnya pasokan cabe juga dikarenakan serangan virus gemini atau daun kuning, serta virus akar.


Pria yang juga Wakil Ketua Umum Gerindra itu menambahkan, seharusnya penerapan teknologi pertanian pada para petani Indonesia bisa lebih ditingkatkan, sehingga bisa mengantisipasi faktor musim seperti kemarin. Dia pun mengimbau Kementan agar tidak salah melakukan analisa seperti ketika bawang putih dan bawang merah melonjak harganya. "Kementan harusnya punya solusi yang tepat," tegasnya.

Lebih lanjut Fadli menerangkan, kenaikan harga sekaligus menjadi bukti pemerintah gagal dalam melakukan audit kemampuan produksi pangan. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2010 tentang Holtikultura, perencanaan holtikultura harus memperhatikan kepentingan petani,  pertumbuhan penduduk dan kebutuhan konsumsi.

Karena itu, pemerintah harus melakukan audit kemampuan hasil panen yang akurat. "Ini merupakan dasar perencanaan agar tak terjadi kelangkaan seperti saat ini," tuturnya.

Selain itu, menurut Fadli, pemerintah juga harus menindak tegas kartel dan mafia holtikultura. Sebab mereka seringkali melakukan permainan di pasar. Keberadaan mereka pun jelas melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Persaingan Usaha.

"Mengurus cabe tak sesulit mengurus beras, jagung, kedelai, tebu atau sapi. Kalau kita tak bisa mengurus cabe, sulit mengurus yang lain," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pergantian KRL Ekonomi Non AC Jabodetabek Ditunda

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler