Aneh, Parkir 10 Menit Berlaku Tarif 2 Jam

Kamis, 17 Agustus 2017 – 03:03 WIB
Juru parkir. Foto ilustrasi. Dokumen JPNN

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Penerapan tarif parkir sistem berjenjang Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung terbilang membingungkan. Bahkan terkesan menyalahi aturan.

Petugas yang menarik retribusi seperti hendak mengelabui objek pajak. Buktinya, tarif yang dikenakan kepada konsumen tak sesuai dengan yang tercantum dalam karcis yang diberikan. Radar Lampung yang mencoba melakukan penelusuran pun merasakan kejanggalan tersebut saat mengunjungi kawasan parkir Pasar Tengah.

BACA JUGA: Dukung Transaksi Jasa Parkir, Startup Jukir Ekspansi di Bidang Fintech

Di sana, ada lima pintu masuk. Seolah tak mau kecolongan, penarikan tarif parkir dilakukan di awal.

Pintu masuk yang ada di samping Simpur Department Store menjadi lokasi pertama Radar Lampung melakukan penelusuran. Sekitar empat orang standby membantu petugas yang ada di dalam ruangan berukuran 1 x 1 meter. Petugas di dalam ruangan tersebut bertugas merobek karcis dan menyiapkan kembalian.

BACA JUGA: Awal Maret, Tarif Parkir Juanda Naik 50 Persen

Kejanggalan terasa saat Radar Lampung mendapati petugas menyebut tarif parkir Rp2 ribu. Padahal tarif yang tertera dalam karcis bertuliskan UPT Parkir Dishub hanya Rp1.500. Anehnya lagi, saat Radar Lampung memberikan uang Rp5 ribu, petugas hanya memberikan kembalian Rp2.500.

Saat ditanya, petugas menjawab tarif tersebut sudah dikalkulasikan dengan biaya satu jam ke depan. Padahal, pihaknya belum mengetahui berapa lama kendaraan bakal terparkir.

Ya, saat itu wartawan media ini hanya memarkir kendaraan roda dua sekitar 10 menit. Namun dengan sistem tersebut, otomatis yang keluar dari kocek adalah tarif untuk dua jam.

’’Jadi itu tarifnya ditambah satu jam ke depan. Memang beda dengan yang di tiket,” ujar sang petugas saat dimintai penjelasan.

Jelas hal tersebut menyalahi aturan yang ada. Sebab, tarif sebagaimana yang ada dalam karcis merupakan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2011, tentang tentang Retribusi Jasa Umum. Permasalahan lain kembali muncul. Saat hendak mengeluarkan kendaraan, juru parkir yang membantu mengeluarkan kendaraan turut meminta uang parkir.

Aroma penyimpangan juga terendus saat wartawan ini mencoba parkir dengan pintu masuk berbeda, yakni di dekat Plaza Pos. Permintaan parkir sebesar Rp2 ribu juga terjadi. Bedanya sepertinya petugas di sini sedikit lebih cerdik. Ya, seolah hendak menutupi kecurangan, petugas memberikan sobekan karcis di sisi yang tak mencantumkan tarif parkir.

Terpisah, disinggung tingkah petugas yang tak menaati aturan, Kepala Dishub Bandarlampung Ibrahim seolah tak mau ambil pusing. ’’Sudah dipasang banner besar di sana, ikuti itu saja. Kalau ada yang meminta lebih dari tiket ya jangan mau,” ujar Ibrahim saat ditemui usai Paripurna Istimewa DPRD Bandarlampung kemarin.

Ditanya soal sanksi, Ibrahim mengaku belum bisa mengambil keputusan. ’’Saya harus turun lapangan dulu. Harus diselidiki dulu, baru nanti kita lihat apa yang akan dilakukan berikutnya,” sambung dia.

Sementara, Kepala Bidang Parkir Dishub Bandarlampung Afrully Rahmat menjelaskan, penetapan tarif parkir memang diatur dalam Perda 5/2011. Pada pasal 28 ayat (1) misalnya, berisikan struktur besarnya tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan berdasarkan zonasi, lama parkir, dan/ atau durasi berlangganan sebagaimana tercantum dalam lampiran VI, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perda ini.

Dikuatkan dengan Perwali 83 tahun 2011 tentang Sistem atau Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi Parkir.

’’Pasar Tengah dan sekitarnya masuk dalam zona satu tarif. Untuk roda dua, tarif satu jam awal Rp1.500. Tarif parkirnya akan ditambah Rp1.000 tiap satu jam berikutnya. Untuk roda empat bedasarkan aturan tarif yang berlaku Rp2.500 untuk satu jam pertama, selanjutnya ditambah Rp1.500 per jam berikutnya. Maksimal hitungan parkir tiga jam,” terangnya.

Dari Afrully, tersirat bahwa apa yang dilakukan petugas parkir di lapangan telah menyalahi aturan. Dia menyebutkan, pembayaran penambahan jam berikutnya baru bisa dilakukan usai konsumen meninggalkan lokasi parkir. ’’Ya tarif penambahan diambil saat sudah keluar parkir. Kan sudah disediakan petugas di sana,” tandasnya. (rma/c1/sur)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler