JAKARTA - Guru besar ilmu hukum di Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf menilai ada yang janggal dengan bantahan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Irjen Budi Winarso bahwa tak ada anak buahnya yang mengintervensi proses penyidikan di Bareskrim Polri terhadap Azhar Umar dan Azwar Umar, tersangka kasus pencemaran nama baik yang kasusnya sudah dinyatakan P21. Menurut Asep, tentu aneh ketika sebuah kasus yang sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan, tapi penyidiknya di kepolisian justru dipersoalkan.
“Kalau benar Kadivpropam mengatakan bahwa demi meluruskan satu kasus yang sudah di P21, mereka kemudian memanggil dan memeriksa para penyidik, maka ini namanya intervensi pada proses hukum karena hal ini sudah masuk pada materi perkara,” ujar Asep ketika dihubungi wartawan, Minggu (4/10) malam.
Menurutnya, independensi penyidik dijamin oleh KUHAP. Ketika penyidik melaksankan tugas dan kewajibannya berdasarkan KUHAP, lanjutnya, maka penyidik tidak bisa diintervensi oleh lembaga Polri sendiri maupun para pejabatnya.
BACA JUGA: Asyik, Sebelum Masuk, Boleh Selfie sama Tank dan Prajurit
Asep lantas mencontohkan kasus yang dilaporkan oleh hakim Sarpin kepada Polri. Meski banyak tekanan ke Polri agar tidak melanjutkan laporan Sarpin, tapi Korps Bhayangkara itu tetap menjerat dua komisioner Komisi Yudisial sebagai tersangka dan akan melimpahkannya ke kejaksan.
Asep menambahkan, Divisi Propam Polri adalah polisi bagi para polisi. Karena itu, katanya, Divpropam seharusnya memahami bahwa proses hukum atau penyidikan tidak boleh diintervensi.
BACA JUGA: Detik-detik Menjelang HUT ke-70 TNI, SBY Ingatkan Jangan Tergoda Rayuan Politik Praktis
Karenanya pula Asep menganggap aneh jika seorang Kadivpropam meluruskan perkara yang sedang disidik dan bahkan sudah dinyatakan P21. Sebab, tahapan setelah perkara sudah masuk P21 adalah melimpahkannya ke pengadilan.
”Jika sudah P21, maka satu-satunya jalan adalah melimpahkan ke pengadilan. Nanti pengadilan yang memutuskan apakah bukti dan saksi yang diajukan mencukupi atau tidak untuk diputus bersalah atau bebas.
BACA JUGA: Pertempuran Hari Ini Gunakan Peluru Asli
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengungkapkan adanya intervensi terhadap Bareskrim Polri. Pelakunya diduga petinggi Divpropam untuk menyelamatkan Azhar dan Azwar sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang kasusnya sudah dinyatakan P21. Keduanya juga menjadi terlapor kasus dugaan pembobolan dana melalui internet banking.
Neta menambahkan, pada 4 Juni 2015 lalu saat Komjen Budi Waseso masih memimpin Bareskrim Polri sempay melayangkan permintaan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM agar mencegah Azhar dan Azwar. Pencegahan itu berdasarkan DPO yang dikeluarkan Polres Jakut nomor: DPO/43/III/2015/Reskrim tertanggal 11 Maret 2015.
Tapi setelah Buwas tidak menjadi Kabareskrim, kedua DPO itu bukannya ditangkap tapi malah seolah mendapat perlindungan seorang oknum jenderal di Propam Polri. "Para penyidik yang sedang melakukan tugas penyelidikan dan penyidikan pun diintervensi dengan cara ditekan oleh jenderal tersebut dengan masuk ke dalam materi perkara," bebernya.
Hanya saja tudingan Neta itu dibantah Kadivpropam Polri Irjen Budi Winarso. Menurutnya, kasus itu hingga kini masih terus berjalan.
Dia menegaskan bahwa Paminal Polri di bawah Divpropam hanya meluruskan sehingga sekali tak mengintervensi.
Budi mengatakan, dari hasil penyidikan Paminal nanti akan terlihat siapa penyidik yang tidak benar. Bahkan, kata dia, akan diketahui siapa penyidik yang pro kepada orang tertentu.
"Biarkan saja Paminal melakukan pemeriksaan terhadap penyidiknya dan biarkan juga kasus ini berjalan. Yang jelas tidak benar adanya intervensi," ujarnya.(ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima TNI: Jangan Ada Kesalahan!
Redaktur : Tim Redaksi