ANEH! Sang Menteri Bekerja Cepat, Anak Buahnya Malah Lamban

Selasa, 10 Mei 2016 – 02:00 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Saat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan tengah gencar membenahi institusinya untuk bekerja cepat dalam melayani masyarakat dan lebih transparan, namun yang terjadi di BPN Provinsi Jawa Barat malah sebaliknya.

Kinerja BPN Jawa Barat yang lamban tersebut terjadi dalam kasus tanah yang dialami H Suhaemi Zakir. Suhaemi meminta BPN Jawa Barat untuk mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan hak jual beli yang dilakukannya dengan Purwoko Jeremy Richtiando sebagaimana putusan sidang Pengadilan Negeri Depok No. 81/Pdt.G/2013/PN.DPK tanggal 6 Mei 2013.

BACA JUGA: Leo Nababan: Golkar Bakal Mirip Dinosaurus

“Saya sudah melaporkan hasil sidang Pengadilan Negeri (PN) Depok yang memutuskan akta jual beli antara saya dengan Purwoko batal demi hukum dan memerintahkan BPN Depok untuk tunduk pada putusan sidang yang sudah inkracht atau punya kekuatan hukum tetap. Sebab yang bersangkutan tidak hadir dalam sidang selama tiga kali,” kata Suhaemi kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/5).

Suhaemi mengaku sudah menghadap kepada salah seorang pejabat BPN Wilayah Jawa Barat terkait rekomendasi dari BPN Depok.

BACA JUGA: Mendagri: Ormas Anti-Pancasila Harus Dilarang

“Dari BPN Depok, saya menghadap salah satu pejabat BPN Jawa Barat karena katanya yang berhak mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan akta jual beli itu adalah BPN Wilayah Jawa Barat. Namun, saat saya ketemu salah satu pejabat BPN Jawa Barat, malah diminta uang ratusan juta rupiah. Karena saya tidak bisa menyanggupi, berkas saya yang sudah satu tahun itu terkatung-katung sampai saat ini. Saya cuma minta keadilan,” tuturnya.

Kepala Bidang BPN Wilayah Jawa Barat, Hartono belum menjawab pesan singkat saat dikonfirmasi perihal kasus ini.

BACA JUGA: Soal Alif Tristan, Menpora: Silakan Ajukan...

Menurutnya, kasus ini bermula dari kegiatan jual beli tiga bidang tanah dengan sertifikat No 629/Pondok Petir, No. 545/Pondok Petir dan No 02483/Pondok Petir milik H Suahemi dengan Purwoko di hadapan PPAT Wiwik Asriwahyuni tanggal 9 Oktober 2010.

Dalam perjalanannya, kata dia, Purwoko tidak melunasi harga tanah yang sudah disepakati kedua belah pihak. Bahkan, Purwoko mengeluarkan cek kosong untuknya sebesar Rp 874 Juta.

Atas dasar penipuan yang dilakukan Purwoko (kini buron) itulah PN Depok memutuskan pembatalan akta jual beli.

“BPN Depok tunduk dan taat untuk mencatatkan putusan perkara ini di dalam sertifikat tiga bidang tanah tersebut yang diketahui sudah digadaikan ke Bank BRI,” katanya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inikah Anggota DPR Terlapor di MKD soal Perempuan?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler