jpnn.com, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing mempertanyakan pengangkatan Budi Gunadi (BG) sebagai wakil komisaris utama di PT Pertamina (Perseroan) di bawah Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama.
Pasalnya, BG sebelumnya telah ditunjuk dan dilantik Presiden Joko Widodo sebagai wakil menteri BUMN. Artinya, menjadi orang kedua di Kementerian BUMN.
BACA JUGA: Ahok Tetap di PDI Perjuangan, Djarot: Kenapa Harus Mundur?
"Dua jabatan dipegang orang yang sama, selain tidak lazim juga tidak produktif. Baik dari aspek sosiologi dan psikologi, maupun capaian kinerja bagi yang bersangkutan, tentu juga bagi semua karyawan di sekitarnya," ujar Emrus di Jakarta, Rabu (27/11)
Menurut dosen di Universitas Pelita Harapan ini, dari aspek publik pun, dua jabatan yang dipegang BG bisa menimbulkan berbagai sepekulasi.
BACA JUGA: Bocah Korban Digigit Anjing Pitbull Mulai Sadar, Berharap Bisa Bertemu Ahok
Misalnya, muncul pertanyaan apa hanya BG dari 200 juta penduduk Indonesia yang mempunyai kemampuan luar biasa, sehingga harus diposisikan pada dua jabatan yang sangat strategis.
"Kontroversi lain yang bisa saja mengemuka, mengapa harus orang yang sama dipaksakan pada posisi regulator dan sekaligus eksekutor," ucapnya.
Emrus meyakini BG akan melakukan peran atau fungsi yang berbeda pada rel yang berbeda pula dalam satu “rumah besar" seperti BUMN.
Jabatan dan peran tersebut, seharusnya tidak berada pada sosok yang sama dalam suatu institusi, untuk menjaga objektivitas, netralitas dan independensi.
"Sebagai wamen dan wakomut, membuat dirinya berada pada dua status yang berbeda dan dua peran yang berbeda pula. Saya kira ini akan sangat merepotkan dan melelahkan bagi BG, Ahok (Komisaris Utama Pertamina) dan bagi karyawan di sekitarnya," kata Emrus.
Direktur Eksekutif EmrusCorner ini kemudian menyarankan kepada Menteri BUMN Erick Thohir meninjau kembali jabatan BG sebagai Wakomut Pertamina di bawah Ahok.
"Biarlah BG sebagai wamen saja. Karena yang lebih substantif lagi, dengan dua jabatan dalam sutu garis di dalam suatu manajemen, terbuka lebar terjadi conflict of interest. Regulator merangkap executing agent. Ini sangat tidak baik dalam rangka menciptakan suatu institusi atau perusahaan sehat. Tentu, tak terkecuali Kementeraian BUMN atau Pertamina," pungkas Emrus.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang