Angelina Sondakh Segera Bebas Dari Penjara

Selasa, 01 Maret 2022 – 21:10 WIB
Angelina Sondakh saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor. Foto: Dokumen

jpnn.com, JAKARTA - Mantan anggota DPR RI Angelina Sondakh bakal segera keluar dari penjara pada Maret 2022.

Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti membenarkan perihal tersebut.

BACA JUGA: Disebut Anak Durhaka oleh Ibunya, Kalina Ocktaranny Jawab Begini

Namun, dia belum bisa memastikan kapan Angelina Sondakh bisa keluar dari jeruji besi.

"Insyallah di Maret ini, tanggal pastinya tentu akan kami informasikan selanjutnya," ujar Rika Aprianti saat dihubungi JPNN, Selasa (1/3).

BACA JUGA: Akun Instagram Kembali Aktif Pasca-Berseteru dengan Nikita Mirzani, Kiki The Potters: Top, Kerenlah

Dia mengatakan Angelina Sondakh mendapatkam remisi dasawarsa sebanyak tiga bulan.

Oleh karena itu, perempuan 44 tahun tersebut berhak mengikuti program cuti menjelang bebas.

BACA JUGA: Mantan Suami Menikahi Babysitter, Mawar AFI: Saya Anggap Wanita Itu Seperti Adik Sendiri

"Dari tiga bulan ini Angelina Sondakh berhak untuk diprogramkan cuti menjelang bebas dan besarnya cuti menjelang bebas yang diberikan adalah sebanyak 3 bulan," kata Rika.

Akan tetapi status ibu satu anak itu masih belum bebas murni.

Janda mendiang Adjie Massaid itu akan menjalani cuti menjelang bebas selama tiga bulan di luar penjara.

"Artinya belum bebas murni ya, masih menjalankan pidana selama tiga bulan di luar dengan bimbingan dari petugas Balai Pemasyarakatan," tutur Rika Aprianti.

Sebelumnya, Angelina Sondakh divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta bersalah terkait korupsi Kementerian Pendidikan Nasional, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Kala itu, dia divonis empat tahun enam bulan penjara.

Namun, ketika mengajukan kasasi, MA memperberat hukuman mantan Puteri Indonesia itu menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Majelis Kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta.

Kemudian, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan puteri Indonesia itu.

Hukuman Angelina Sondakh disunat dua tahun dari 12 menjadi 10 tahun penjara.(mcr7/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler