jpnn.com, JAKARTA - Eks anggota DPR RI Fraksi Demokrat Angelina Patricia Pinkan Sondakh tidak melunasi kewajiban membayar uang pengganti.
Tercatat, wanita yang akrab disapa Anggie itu belum membayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 miliar.
"Sisa Rp 4.538.027.278 subsider empat bulan lima hari," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Apriyanti dalam keterangannya, Kamis (3/3).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Anggie dijatuhi pidana kewajiban membayar uang pengganti atas kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet sebesar Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta. Namun, Angie hanya membayar Rp 8.815.972.722.
Rika menyebut terpidana kasus korupsi itu menjalani cuti menjelang bebas (CMB).
BACA JUGA: Mobil Daihatsu Terios Tabrak Tiang LRT, Pengemudinya Ternyata
Sejatinya, Anggie keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 29 Oktober 2021.
Namun, lantaran tak membayar lunas kewajiban uang pengganti, maka Angie harus menjalani pidana tambahan selama empat bulan lima hari.
"CMB Angelina Sondakh menjadi 3 Maret 2022," kata Rika.
Menurut dia, selama menjalani pidana Angie menerima remisi dari Kemenkumham selama tiga bulan.
Remisi diberikan kepada Angie berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.
"Remisi dasawarsa diberikan kepada seluruh narapidana," tegas Rika. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Ini yang Dilakukan Keluarga Angelina Sondakh Sebelum Santap Makanan Khas Manado
BACA JUGA: Pasangan Mesum di Toilet Musala Tertangkap Basah, Pelaku Wanita Sudah Bersuami
BACA ARTIKEL LAINNYA... Temuan Baru Kasus Kerangkeng Manusia Bikin Syok
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga