jpnn.com - JAKARTA - Terpidana kasus narkoba, Lutzvy Yudha Utama mengadu ke Komisi Yudisial (KY). Dari kuasa hukumnya, Muhammad Zakir Rasyidin menjelaskan pihaknya menduga sudah terjadi rekayasa kasus terhadap kliennya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kalimantan Timur.
"Hakim tak menggali fakta hukum yang sebenarnya terjadi, di mana pada tingkat penyidikan, saudara Lutzvy tak didampingi pengacara. Menurut undang-undang, itu wajib. Karena kan ancamanannya 5 tahun,” ujar Zakir di kantor KY Jakarta, Senin (26/1) siang.
BACA JUGA: Jurnalis Tewas Ditembak, Pelaku Kena Kutuk di Medsos
Sekadar diketahui, Lutzvy Yudha Utama divonis hukuman penjara 5 tahun oleh PN Tanjung Redep pada 2 Oktober 2014 lalu, dengan nomor perkara 148/Pid.Sus/2014/PN.Tnr. Putusan tersebut dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
Zakir yang juga Sekjen Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini menambahkan, soal barang bukti pun ada keanehan. "Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu menunjukkan barang bukti di persidangan. Ini kan janggal,” tuturnya.
BACA JUGA: Jurnalis Ditembak Mati Usai Lihat Gerak-gerik di CCTV
Saksi-saksi dalam kasus tersebut, yang dihadirkan dalam persidangan hanyalah saksi dari JPU. "Ini pembuktian yang tak berimbang, terkesan jelas ada dugaan rekayasa kasus,” imbuhnya.
Zakir berharap, kelak dalam tingkat kasasi, KY harus dilibatkan. "KY dilibatkan untuk mengawasi proses hukum kasus yang menimpa Lutzvy. KY harus melakukan pemeriksaan terhadap hakim PN Tanjung Redeb,” tandas Zakir.
BACA JUGA: Jurnalis Tewas Ditembak
Usai mengadu ke KY, Zakir Rasyidin juga mendatangi kantor Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan diterima langsung oleh Wakil Ketua Komnas HAM Ansori Sinungan.
"Menurut beliau, kasus ini akan secepatnya ditanggapi mengingat prosesnya sedang berjalan. Dengan pengawasan Komnas HAM diharapkan dapat mengungkap terjadinya dugaan rekaya kasus Lutzvy,” pungkas Zakir. (adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Luar Biasa...Uang Palsu Rp 13 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi