Anggap Kejati Jatim Lakukan Pembangkangan Hukum

Selasa, 31 Mei 2016 – 23:31 WIB
La Nyalla Mattalitti. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dinilai terus melakukan pembangkangan hukum. Pasalnya, Kejati Jatim kembali menetapkan kembali Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dalam perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim, Senin kemarin (30/5). Kubu Nyalla pun menganggap Kejati Jatim tidak patuh pada putusan hukum yang melalui Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan bahwa perkara ini sudah tidak dapat kembali disidik.

”Kami menyesalkan apa yang dilakukan Kejati Jatim. Aparat penegak hukum justru tidak patuh pada hukum. Ini ironis dan langkah mundur dalam penegakan hukum,” ujar Tim Advokat Kadin Jatim Mustofa Abidin kepada wartawan, Selasa (31/5).

BACA JUGA: Ternyata, PNS dan PPPK Itu...

Seperti diketahui, perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim yang disangkakan kepada La Nyalla Mattalitti adalah perkara yang telah diputus pengadilan pada 18 Desember 2015 dengan dua terpidana dari jajaran pengurus Kadin Jatim, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. 

Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam dakwaan disebutkan, Diar dan Nelson adalah pelaku tindak pidana dan tidak ada pelaku peserta (deelneming) yang lain selain keduanya.

BACA JUGA: Besok, Putri Proklamator Bakal Menyampaikan Amanat di Tugu Proklamasi

Namun, pada 2016, Kejati menerbitkan serangkaian Sprindik dan penetapan tersangka terhadap La Nyalla. Sudah ada tiga putusan pengadilan yang membatalkan Sprindik-sprindik tersebut, yaitu putusan tanggal 7 Maret 2016, 12 April 2016, dan 23 Mei 2016.

”Total ada lima putusan pengadilan, yaitu dua putusan pengadilan tindak pidana korupsi dan tiga putusan pengadilan praperadilan, dalam perkara ini. Semuanya jelas dan gamblang menyatakan bahwa perkara ini tidak dapat disidik kembali antara lain karena sudah tidak ada kerugian negara. Selain itu, Pak La Nyalla dalam dakwaan tahun 2015 jelas-jelas tidak pernah disebutkan sebagai pelaku peserta sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP,” papar Mustofa.

BACA JUGA: Penyiar Kawakan RRI Tagih Janji DPR

”Lantas apa yang dicari Kejati Jatim? Ini sudah jelas-jelas manuver di luar koridor hukum. Ada kepentingan non-hukum yang bermain,” tegasnya.

Sprindik Tanpa Nomor

Mustofa juga menyayangkan manuver Kejati Jatim yang tidak mau menyebutkan nomor Sprindik terbaru. Keluarga La Nyalla maupun Tim Advokat Kadin Jatim juga tidak menerima kiriman salinan penetapan tersangka dari Kejati Jatim. Padahal, itu sudah menjadi hak tersangka.

”Kalau orang dijadikan tersangka kan harus jelas. Mana suratnya, nomor berapa penetapannya. Itu hak tersangka untuk tahu, karena akan jadi dasar untuk membela diri,” kata dia.

Manuver menerbitkan Sprindik tanpa nomor sekaligus tidak mengirimkannya ke alamat rumah tersangka adalah manuver yang memprihatinkan. Tampak jelas adanya kesewenang-wenangan. 

”Kejati Jatim sudah bermain sangat kasar, sama sekali tidak mencerminkan sikap aparat penegak hukum. Pernyataan-pernyataan Kepala Kejati Jatim sepenuhnya opini, bukan berbasis pada fakta hukum. Teman-teman saya dari fakultas hukum berbagai kampus sampai geli sendiri mendengar dan membaca pernyataan beliau,” ujar Mustofa. (jpnn)   

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yuddy Minta BPKP Lebih Galak Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler