jpnn.com - Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR RI mendukung langkah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto soal kenaikan tarif pajak PPN dari 11 menjadi 12 persen.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Marwan Cik Asan menyebut langkah Presiden Prabowo yang hanya menaikan PPN sebesar 1 persen dan khusus barang mewah merupakan kebijakan perpajakan prorakyat.
BACA JUGA: Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Berikan 10 Kg Beras Selama 6 Bulan
Menurut Marwan, langkah yang diambil pemerintahan Prabowo dalam penerapan PPN 12 persen ini tepat.
"Kami mendukung kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi," kata Marwan dalam keterangannya pada Rabu (1/1/2025).
BACA JUGA: Hore, Mulai 1 Januari dan Februari Ada Diskon 50 Persen Tarif Listrik
Pihaknya mendorong pemerintah memastikan PPN prorakyat, di mana penerapan PPN 12 persen sebagaimana diamanahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) hanya berlaku untuk kalangan masyarakat atas saja.
Marwan mengapresiasi langkah pemerintah yang menjalankan UU HPP dengan tidak menyasar pada kebutuhan dasar dan pokok masyarakat.
BACA JUGA: Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung
"Sudah tepat karena dijalankan secara selektif hanya menyasar ke kalangan atas saja, tidak pada sembako, kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar masyarakat lainnya," tutur Marwan,
Anggota Komisi XI DPR RI itu juga mengapresiasi langkah pemerintah yang menyetujui usulan FPD DPR RI dalam melaksanakan UU HPP.
Dia menyebut ada empat poin penghapusan usulan FPD DPR RI yang disetujui, yaitu terkait PPN bahan pokok, PPN pendidikan, layanan kesehatan, serta objek usaha lainnya, seperti UMKM.
Dia meminta pemerintah memastikan pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen sebagaimana berjalan selama ini masih tetap berlaku.
Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN yakni tetap sebesar yang berlaku sejak tahun 2022.
"Barang dan jasa yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok," ucap Marwan.
Marwan juga memuji pemerintah yang menyiapkan berbagai perlindungan dan insentif terhadap masyarakat dalam menerapkan kebijakan kenaikan PPN 1 persen ini.
Dia mendorong pemerintah melaksanakan komitmen pemberian paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun, seperti yang pernah diumumkan sebelumnya.
"Sudah tepat dan prorakyat, karena pemerintah sudah menyiapkan perlindungan atau insentif untuk kalangan ekonomi bawah, menengah, dan UMKM sesuai usulan FPD DPR RI. Tolong ini dipastikan tepat sasaran," kata Marwan.(fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam