Anggap MARKO Sudah Mundur dari Pencalonan

Rabu, 28 Maret 2012 – 19:02 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (28/3), kembali menggelar sidang sengketa pemilukada Kota Kupang, yang gugatannya diajukan pasangan  Ir. Marten L Obeng, MT dan Nikolaus Ladi (MARKO).

Sidang kali ini mendengar jawaban dari pihak terkait, yakni pasangan Abraham Liyanto dan Yoseph Aman Mamulak (AYO).

Melalui kuasa hukum AYO, Melkianus Ndaomanu menyampaikan bahwa MARKO, di KPUD, telah menarik kembali seluruh administrasi pencalonan. Dengan kata lain, pasangan MARKO telah mengundurkan diri sebagai bakal calon (balon) walikota dan wakil walikota Kota Kupang.

Melkianus juga membantah bahwa MARKO pada saat mendaftar balon walikota dan wakil walikota Kupang, di dukung oleh tujuh partai politik. Melainkan pemohon hanya di dukung oleh tiga partai politik, yakni PPRN, Hanura, dan PIS.

"Sedangkan empat partai politik lainnya Partai Barnas, PKPI, Pakar Pangan, dan PDP, hanya dicantumkan partai politiknya saja, tanpa nama dan tanpa tanda tangan pengurus, serta cap dan stempel partai politik," sanggah Melki.

Pengajuan permohonan yang diajukan oleh MARKO diragukan kejelasannya oleh kuasa hukum AYO.  Sidang kasus sengketa Pemilukada ini akan ditunda sampai Kamis (29/3). (sta/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rieke Ajak Politisi PKS dan Golkar Tolak BBM Naik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler