jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Insitute For Criminal Justice Reform (ICJR), Ifdhal Kasim mengkritisi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait pembatasan permohonan peninjauan kembali (PK). Menurutnya, SEMA itu merupakan bentuk pengambilan hak seorang narapidana.
"SEMA itu bentuk dari penyerobotan atau mengambil hak dari orang termasuk narapidana untuk menggunakan hak prosedur hukum yang tersedia," kata Ifdhal dalam konferensi pers "Situasi Reformasi Hukum Pidana Indonesia dan Catatan Awal tahun 2015" di Cikini , Jakarta, Minggu (11/1).
BACA JUGA: Tiba di Kumai, Potongan Ekor AirAsia Dipindahkan ke Gudang
Menurut Ifdhal, dengan mengambil hak terpidana maka negara telah melanggar Hak Asasi Manusia. "Harusnya negara proteksi warga negara menggunakan prosedur hukum yang ada," ucapnya.
Ifdhal menyebut SEMA tersebut menunjukan bahwa hukum pidana digunakan untuk kepentingan kebijakan negara. Pasalnya, tidak bisa dipungkiri SEMA menjadi landasan untuk melakukan eksekusi mati terhadap seorang narapidana.
BACA JUGA: Soal Calon Kapolri, KPK dan ICW Pertanyakan Konsistensi Jokowi
"Ini memprihatinkan kami, karena itu haknya (terpidana) harus dikembalikan kembali secara proporsional," ulasnya.
Oleh karena itu, Ifdhal menyarankan SEMA seharusnya tidak mengatur pembatasan PK, akan tetapi lebih mengatur soal novum (bukti atau perspektif baru). "Syarat-syarat novum yang diperjelas sehingga tiap orang ajukan PK dengan bukti baru yang jelas," tandasnya.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Pastikan Budi Gunawan Clear dari Kasus Rekening Gendut
BACA ARTIKEL LAINNYA... Heran KPK dan ICW Selalu Ribut soal Rekening Gendut
Redaktur : Tim Redaksi