Anggap SBY Tak Logis soal Perppu Pilkada

Rabu, 01 Oktober 2014 – 19:17 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf menilai rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Langsung untuk membatalkan RUU Pilkada yang telah disetujui di paripurna DPR RI merupakan langkah yang tak logis. Pasalnya, RUU Pilkada yang mengembalikan mekanisme pilkada melalui DPRD itu telah disetujui bersama oleh DPR dan pemerintah.

"Langkah itu tidak logis. Sebagai presiden, SBY sudah menugaskan menteri dalam negeri sebagai wakilnya untuk membahas RUU itu di DPR. Mendagri tidak mengajukan keberatan. Lah, kok sekarang SBY mau keluarkan perppu. Untuk apa dia mengutus mendagri? Kenapa tidak SBY saja yang ikut membahas biar keberatan langsung didengar?” kata Asep saat dihubungi wartawan, Rabu (1/10).

BACA JUGA: Laode Ida Direkomendasikan Jadi Menteri Jokowi-JK

Menurutnya, rencana penerbitan Perppu Pilkada itu justru, menunjukkan SBY sebagai presiden tidak konsekuen. Sebab, dalam UUD 1945 disebutkan, RUU dibahas dan disetujui bersama antara presiden dan DPR.

"Kalau SBY mau merubah isinya setelah disetujui, jelas SBY tidak konsekuen. Harusnya baca Pasal 20 Ayat (2) UUD 1945 yang isinya setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Sekarang RUU itu sudah dibahas dan disahkan bersama, lantas sekarang dia mau ubah itu?" ujarnya.

BACA JUGA: Demokrat Akui Perppu Pilkada Bukan Hal Genting

Lagipula, kata Asep, sangat tidak masuk akal bila SBY menandatangani RUU Pilkada lantas mengeluarkan Perppu. "Membubuhkan tanda tangan itu bukti seseorang atau lembaga menyetujui sesuatu yang dituliskan. Lah, kalau dia tanda tangan yang artinya setuju, lantas dia keluarkan Perppu, untuk apa dia tanda tangani itu?” tanya Asep.

Terkait dengan 10 masukan dari Partai Demokrat untuk perbaikan pilkada langsung yang tidak semuanya diakomodasi DPR, Asep menganggap hal itu tidak cukup untuk menjadi alasan penerbitan perppu.  "Itu tidak konstitusional namanya. Perppu dikeluarkan hanya kalau kondisi genting dan mendesak dan jika tidak ada kondisi itu, maka UU tidak bisa digantikan oleh perppu," tegasnya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Pemilihan Pimpinan DPR Potensi Ditunda

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPR Termuda ini Grogi Pertama Kali Pimpin Sidang di DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler