Anggaran Cair, Yayasan Supersemar Segera Dieksekusi

Rabu, 29 Juni 2016 – 08:59 WIB

jpnn.com - JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Yayasan Supersemar akan segera dieksekusi. Hal ini menyusul turunnya persetujuan DPR atas permintaan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar untuk biaya eksekusi.  

"Jambin (Jaksa Agung Muda Pembinaan) sudah katakan ke saya, anggaran eksekusi Supersemar sudah disetujui Komisi III DPR," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi di Jakarta, Selasa (28/6). 

BACA JUGA: Gelar OTT Jelang Lebaran, KPK Tangkap Politikus Senayan

Setelah dikucurkan oleh pemerintah kepada Kejagung selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), Bambang melanjutkan, anggaran tersebut kemudian diserahkan kepada tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. "Tentu kita berharap secepatnya dikucurkan. Ini agar JPN bisa memohon agar eksekusi segera dapat dilakukan," harapnya.

Sebelumnya, anggaran sebesar Rp 2,5 miliar diajukan Kejari Jaksel untuk kebutuhan dan keperluan biaya eksekusi. Kejaksaan selaku JPN disamakan perlakuan dengan pihak berperkara lain. "Ini kan perkara perdata. Jadi, eksekutor di pengadilan. Kita sama dengan pihak lain yang berperkara dan harus mengikuti aturan tersebut," jelas Bambang.

BACA JUGA: PDIP Siapkan Penghormatan Terakhir untuk Alex Litaay

Kejagung telah mencatat 113 rekening giro dan deposito atas nama Supersemar yang siap dieksekusi. Selain itu, ada dua bidang tanah/bangunan serta 5 kendaraan roda empat yang juga siap disita. Meski begitu, pelacakan aset Supersemar akan terus dilakukan hingga jumlahnya mencapai nominal denda yang harus dibayar lembaga tersebut sebesar Rp 4,4 triliun. (ydh/dil/jpnn)

BACA JUGA: Sepak Terjang Gubernur Ganjar Dibukukan, Hari Ini Diluncurkan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Vaksin Palsu, Fahri Hamzah Curigai Orang Dalam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler