jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali menaikkan anggaran kesehatan dari Rp 182 triliun menjadi Rp 193 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan kenaikan anggaran itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan kebijakan penanganan Covid-19.
BACA JUGA: Sri Mulyani: Instruksi Bapak Presiden Akselerasi Bansos Cair Minggu Ini
Menurutnya, kenaikan anggaran juga didasari atas peningkatan Covid-19, kemudian dilakukannya kebijakan PPKM darurat, maka APBN meningkatkan dukungannya kepada sektor kesehatan.
Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan awalnya anggaran PEN dan penanganan Covid-19 sebesar Rp 172 triliun dan kemudian dinaikkan menjadi Rp 182 triliun.
BACA JUGA: Dana BST Aman, Sri Mulyani Sebut Anggaran Tambahan Capai Rp 6,1 Triliun
"Jadi Rp 193 triliun. Kenaikan anggaran digunakan untuk membiayai penanganan diagnostik seperti pengujian (testing), pelacakan (tracing), dan merawat pasien Covid-19 yang saat ini sekitar 236.340 pasien," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers usai Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta, Senin,
Selain itu, kata Sri Mulyani, anggaran juga digunakan untuk insentif tenaga kesehatan, santunan kematian, hingga pembelian alat kesehatan, Alat Pelindung Diri (APD), dan obat-obatan.
Peningkatan dana kesehatan juga akan digunakan untuk membiayai pengadaan vaksin Covid-19.
“Anggaran Rp 193 triliun dipakai untuk pengadaan 53,9 juta dosis vaksin dan bantuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk 19,15 juta orang,” ujar Sri Mulyani. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Elvi Robia