Anggaran Pendidikan di APBD Harus Lebih dari 20 Persen

Karena Selama Ini tersedot untuk Gaji Guru

Selasa, 14 Agustus 2012 – 09:24 WIB
JAKARTA - Pembiayaan pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tingkat kabupaten dan kota belum sehat. Selain masih ada yang belum sampai 20 persen, ternyata anggaran pendidikan di APBD didominasi untuk gaji guru.

"Wajar kita minta supaya ditingkatkan kembali," kata Plt Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (Dirjen Dikdas) Kemendikbud Suyanto.

Dari hasil pengamatannya, Suyanto menjelaskan bahwa di sejumlah daerah banyak ditemukan pos anggaran gaji plus tunjangan guru PNS dan non-PNS sudah melebihi dari 20 persen APBD. Jadi, jika anggaran pendidikan di APBN tetap dipatok 20 persen, otomatis iklim pendidikan di daerah tersebut tidak sehat.

"Jika 20 persen tadi habis untuk gaji guru, untuk pembangunan pendidikan pakai uang apa mereka jika masih tetap 20 persen," tutur dia.

Suyanto berharap pemkab atau pemkot tidak berhenti dengan upaya mereka mendapatkan alokasi dana pendidikan 20 persen dari APBD. Tetapi harus berusaha lebih keras lagi supaya anggaran pendidikannya lebih besar. Misalnya hingga 30 persen atau bahkan 40 persen dari APBD.

Suyanto mengingatkan jika peran pemkab atau pemkot dalam urusan pendidikan tidak di posisi pembantu pemerintah pusat. "Tetapi mereka (pemkab dan pemkot) harus bangun semua komponen pendidikan," ucap dia. Suyanto merujuk amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Terlebih pendidikan jenjang SD dan SMP.

Jika tahun depan masih banyak daerah yang mengalokasikan anggaran pendidikan di APBD sebanyak 20 persen, Suyanto khawatir peningkatan standar nasional pendidikan (SNP) akan terganggu. Dia menegaskan, pemkab atau pemkot tidak bisa menggantungkan 100 persen upaya peningkatan tadi ke pemerintah pusat.

Peningkatan SNP itu di antaranya untuk perawatan gedung sekolah, peningkatan kemampuan guru, pengembangan kurikulum, dan pengadaan bahan ajar seperti buku-buku dan alat peraga lainnya.

Menurut Suyanto, sampai saati ini belum semua pemkab atau pemkot bergairah menjalankan tugasnya untuk meningkatkan SNP. "Mereka tidak bisa dan tidak mau," cetusnya. Kalaupun ada upaya peningkatan kualitas SNP, belum menyentuh secara keseluruhan.

Suyanto menuturkan, masyarkat bisa ikut memantau proses penganggaran biaya pendidikan di masing-masing pemkab atau pemkot. Cara mengamati yang lebih bijak adalah, anggaran untuk gaji guru harus dipisahkan dulu dengan anggaran untuk peningkatan kualitas pendidikan sektor lainnya. Dengan cara demikian, akan diketahui secara rinci uang untuk pos-pos peningkatan kualitas pendidikan. (wan/ttg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Persoalan Tunjangan Guru Sampai ke Istana

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler