Anggaran Pilkada Belum Bisa Digunakan

Minggu, 15 Oktober 2017 – 04:40 WIB
Pilkada 2018. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - KPU Kota Bekasi belum bisa menggunakan dana hibah untuk Pilkada Kota Bekasi 2018. Pasalnya, daftar isian penggunaan anggaran (DIPA) masih dalam tahap revisi.

Anggota KPU Kota Bekasi, Kanti Prayogo, mengatakan pilkada serentak berbeda dengan sebelumnya yang masih diatur oleh masing-masing satuan kerja KPU provinsi maupun kabupaten/kota.

BACA JUGA: Hanya PDIP Partai yang Sudah Siap

Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah perbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka semua dana hibah harus masuk dalam Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Jadi yang pertama tentu diregister dulu, dicatat di Kementerian Keuangan bahwa itu adalah bagian dari dana APBN. Kemudian masing-masing sarker atau institusi merubah DIPA itu adalah anggaran APBN yang ada dengan menambahkan rincian dari hibah pilkada,” tutur Kanti.

BACA JUGA: Suara Perempuan Jadi Penentu Masa Depan Kota Bekasi

Sampai saat ini, sambung Kanti, progress yang dilakukan KPU Kota Bekasi menandatangani NPHD. Dalam NPHD tersebut, disepakati pemberian dana hibah sebesar Rp 43,780 miliar yang bersumber dari APBD.

Sedangkan pencairan anggaran tersebut menjadi dua tahun anggaran, yaitu APBD 2017 sebesar Rp 4,9 miliar dan sisanya di APBD 2018.

BACA JUGA: Ini Hasil Survei Median soal Kandidat Calon Wali Kota Bekasi

“Kami juga sudah mendapatkan nomor register dari Kementerian Keuangan dan sekarang sudah dalam proses untuk revisi DIPA oleh KPKNL,” imbuhnya.

Menurutnya proses revisi DIPA tidak membutuhkan waktu lama. Kata dia, kemungkinan pekan depan proses revisi sudah selesai dan anggaran pilkada sudah bisa digunakan sesuai tahapan.

Meski begitu menurutnya persoalan tersebut tidak menghambat kerja KPU.

“Tidak menghambat, karena bisa dibayar dengan jatuh tempo. Kami sampai saat ini berjalan juga tidak ada masalah,” tandasnya, (oke/pj/gob)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rahmat Effendi Harus Waspadai Kemesraan PKS dan Gerindra


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler