Anggaran PSU Morowali Berpotensi Langgar UU

Kamis, 28 Februari 2013 – 17:02 WIB
JAKARTA - Deputi Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulawesi Tengah (Sulteng), Ferry Anwar mengatakan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang akan digelar oleh KPUD Provinsi Sulteng 15 Maret mendatang rawan tindak pidana korupsi.

Masalahnya kata Ferry, legalitas sumber anggaran yang ditetapkan sebesar Rp25 miliar itu merujuk pada memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani carateker bupati Morowali Baharuddin Tanriwali dan KPUD Sulteng.

“Sementara sumber dananya sebesar Rp25 milyar diambil dari pemotongan anggaran setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sedangkan APBD Morowali untuk tahun 2013 sudah ketok palu,” kata Ferry Anwar, dalam rilis yang dikirimkan kepada wartawan, Kamis (28/2).

Dikatakannya, pemotongan anggaran SKPD jelas-jelas melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 44 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 30 ayat (4) dan (5).

Menurut Ferry, selain itu alasan Carateker Bupati Morowali ataupun KPUD Sulteng bahwa pembiayaan PSU Morowali dapat dikondisikan dalam keadaan darurat karena dianggap bisa menimbulkan konflik sosial, sebagai pembenaran pengganggaran dan implementasi anggaran PSU, terlalu mengada-ada.

"Dengan menggunakan alasan konflik sosial maka KPUD Sulteng menggunakan mekanisme penunjukkan langsung kertas suara (Logistik PSU) yang besar anggarannya Rp.1,1 Milyar. Apa itu bisa dibenarkan," tegasnya.

Dia pun mendesak agar pengganggaran PSU Morowali dilakukan berdasarkan tahapan penganggaran dan penggunaan APBD yang telah diamanatkan oleh perundang-undangan.

"Proses penganggaran PSU yang sesuai dengan tahapan penggunaan menjadi penting agar Pemkab Morowali tidak terjebak dengan pelanggaran peraturan perundangan-undangan hanya karena alasan telah terjadi situasi luar biasa di Morowali apabila PSU lambat digelar," tegas dia.

PSU harus digelar berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor perkara 98/PHPU.D-X/2012 dan 99/PHPU.D-X/2012 yang memerintahkan pelaksanaan PSU dilaksanakan 60 hari setelah putusan MK.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanura tak Jamin Usung Limbad

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler