Anggaran Rp 11 M Disiapkan, Hermanus Pastikan Hak-Hak Guru segera Dibayarkan

Rabu, 08 Januari 2025 – 07:45 WIB
Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Kabupaten Jayapura Papua Hermanus Kensimai saat diwawancarai sejumlah wartawan di Sentani. ANTARA/Yudhi Efendi.

jpnn.com - SENTANI - Pemerintah Kabupaten Jayapura akan membayarkan hak-hak para guru di daerah itu. Pemkab melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura bahkan telah menganggarkan Rp 11 miliar untuk membayar hak-hak guru pada Januari 2025 ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Kabupaten Jayapura Hermanus Kensimai mengatakan hal ini menyusul adanya pembayaran tunjangan profesi guru atau non-sertifikasi triwulan III dan IV 2024, uang lauk pauk (ULP) tujuh bulan 2023-2024, tunjangan khusus guru 3T triwulan III dan IV 2024, kekurangan gaji guru PPPK, dan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) yang belum terbayarkan.

BACA JUGA: Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 1 Diumumkan, 318 Pelamar Lulus, Masih Ada Sisa Formasi

“Guru-guru untuk bersabar karena proses pembayaran segera dilakukan dalam bulan ini untuk semua hak guru-guru yang selama ini dituntut,” katanya di Sentani, Selasa (7/1).

Sesuai arahan Penjabat Bupati Jayapura Semuel Siriwa, kata dia, bahwa hak-hak guru atau aparatur sipil negara (ASN) baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus dibayarkan. “Untuk itu kami memohon supaya guru-guru bersabar karena proses pembayaran sedang berlangsung,” ujarnya.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Tenaga Non-ASN Database BKN Wajib Tahu, Ada Lowongan PPPK 2024 Lebih Khusus, Kemendagri Terlibat

Dia menjelaskan berdasarkan tujuh surat perintah membayar atau SPM yang masuk maka akan segera diproses hak-hak guru yang belum terbayarkan pada 2024.

“Sebenarnya ada sebagian guru yang telah terbayarkan hak-hak mereka pada 2024, akan tetapi kekurangan anggaran sehingga tidak dapat dibayarkan sekaligus, akhirnya baru dibayarkan bulan ini,” katanya.

BACA JUGA: Hak-hak Guru PPPK Sudah Setara PNS, tetapi SK Pengangkatan Terlambat

Dia menambahkan proses pembayaran hak-hak guru langsung ke setiap rekening dengan menggunakan Bank Papua. “Jadi, kami selama ini proses pembayaran hak guru maupun ASN di Kabupaten Jayapura selalu melalui Bank Papua,” ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
guru PPPK   PPPK   guru   hak guru   ASN   Jayapura   Anggaran  

Terpopuler