jpnn.com - SAMARINDA – Berikut ini kabar gembira bagi para CPNS 2024 dan PPPK 2024 di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim menyatakan siap menuntaskan proses pengangkatan PPPK 2024 dan CPNS 2024 sesuai target pemerintah pusat.
BACA JUGA: Percepatan Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, BKN Minta Usulan Jangan Mepet
Diketahui, pengangkatan CPNS 2024 paling lambat Juni 2025. Adapun pengangkatan PPPK 2024 paling telat Oktober 2025.
Kepala BKD Kaltim Deni Sutrisno mengungkapkan pihaknya telah mengikuti rapat koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara, terkait jadwal penetapan nomor induk pegawai (NIP) bagi PPPK paling lambat 10 September 2025 dan penetapan NIP CPNS paling lambat 10 Mei 2025.
BACA JUGA: Berkah Ramadan untuk CPNS & PPPK 2024, Kebahagiaan Sebenarnya
"Kami berkomitmen penuh untuk menyelesaikan seluruh tahapan pengangkatan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat," ujar Deni di Samarinda, Kamis (20/3).
Deni menjelaskan saat ini proses pengangkatan CPNS dan PPPK masih dalam tahap penetapan NIP.
Sementara itu, untuk pengangkatan PPPK tahap 2 masih menunggu pelaksanaan seleksi kompetensi computer assisted test (CAT) yang dijadwalkan pada 17 April 2025.
"Kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan proses berjalan lancar dan tepat waktu," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menegaskan bahwa dari segi anggaran, Kaltim sangat siap untuk membiayai pengangkatan PPPK.
Menurut dia, estimasi pembiayaan dari APBD 2025 masih berada di bawah 30 persen dari total belanja pegawai yang telah dianggarkan.
"Kami telah menghitung dengan cermat kebutuhan anggaran, termasuk jumlah PPPK yang akan diangkat. Secara finansial, kami sangat siap," kata Sri Wahyuni.
Sri Wahyuni menjelaskan bahwa APBD Kaltim 2025 telah disepakati sebesar Rp21 triliun, di antaranya sebesar Rp9,54 triliun dialokasikan untuk belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, serta bantuan sosial.
Dikatakan bahwa alokasi anggaran tersebut masih cukup memadai untuk membiayai pengangkatan PPPK, bahkan setelah dilakukan efisiensi dan refocusing anggaran.
"Kami telah melakukan perhitungan yang matang dan memastikan bahwa anggaran yang ada cukup untuk memenuhi kebutuhan pengangkatan PPPK," ujarnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu