Anggaran Tangani Kasus Korupsi Menyusut

Rabu, 10 Februari 2016 – 00:59 WIB
Penyidik KPK. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi dipertanyakan. Pasalnya, anggaran yang disediakan untuk menangani kasus korupsi justru menurun dibanding tahun lalu.  Penurunan anggaran tidak hanya dialami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi juga Polri dan Kejaksaan.

“Ternyata alokasi anggaran untuk tindak pemberantasan korupsi dari tahun 2015 ke 2016 mengalami penurunan tajam,” ujar Koordinator Analisis Anggaran Negara CBA Astrit Muhaimin kepada JPNN kemarin (9/2).

BACA JUGA: Enam ‎Sumber Dana Honorer K2 Datang ke Jakarta

Data yang dihimpun CBA menyebutkan, pada tahun 2016 ini KPK mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 132,2 juta untuk satu kasus. Sementara, tahun 2015 alokasi anggaran per kasus sebesar Rp 138,9 juta. ”Yang artinya alokasi pada tahun 2016 terjadi penurunan sebesar Rp 6,7 juta,” ujar Astrit.

Tidak beda jauh dengan anggaran jatah Polri untuk menangani satu kasus korupsi. Di mana pada tahun 2015 sebesar Rp 155,5 juta dan pada tahun 2016 menjadi Rp 123,2 juta per kasus. Dengan demikian, terjadi penurunan angggaran penyidik Polri sebesar Rp 32,3 juta.

BACA JUGA: Honorer K2 Demo Besar, Ini ‎Atribut yang Harus Dikenakan

Sedangkan untuk Kejaksaan, pada tahun 2016 ini, anggaran yang diberikan untuk mengusut kasus korupsi sebesar Rp 83, 9 juta untuk satu kasus. Sedangkan pada tahun 2015 sebesar Rp 89, 6 juta. Terjadi penurunan sebesar Rp 5,7 juta.

Astrit mengatakan, penurunan anggaran untuk penyidik kasus korupsi itu menunjukkan adanya upaya pelemahan penanganan kasus korupsi. Dan yang paling keras upaya pelemahan dilakukan terhadap KPK.

BACA JUGA: Senator: Penanganan DBD Juga Fokus ke Sekolah

“Dari gambaran di atas, kami dari Centre for Budget Analysis melihat khusus KPK terjadi pelemahan serius. Apalagi langkah langkah pelemahan atas KPK sangat sistimatis, mulai penyidik andalan KPK Novel Bawesdan dikriminalisasi, dan  mau diusir dari KPK. Dan belum puas dengan Novel Bawesdan, saat ini fokus pada upaya  mengurangi kewenangan KPK agar dapat dilumpuhkan,” kata Astrit.

Dia menduga ada persengkongkolan DPR dan pemerintah, terutama Kementerian Keuangan, dalam upaya melemahkan penyidikan kasus korupsi.

“DPR secara diam-diam melakukan pemotongan atau persetujuan atas penurunan alokasi anggaran agar terjadi pelemahan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi,” kata Astrit.

“CBA pun prihatin karena ternyata kementerian keuangan ikut juga melakukan persetujuan minimnya atau pengurangan atas anggaran untuk penanganan kasus-kasus tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jabatan Ketua DPR Bukan Halangan untuk Akom Jadi Caketum Golkar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler