Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Herry Purnomo menyatakan, saat ini ada dana sekitar Rp 100,8 miliar dalam anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang diblokir karena syarat pencairannya belum lengkap.
’’Informasi yang saya dapat, itu (anggaran) untuk unas SD. Kalau mereka (Kemendikbud) tidak mempercepat (melengkapi syarat pencairan), ya tidak bisa dicairkan,’’ ujarnya kemarin.
Mengapa diblokir" Menurut Herry, pemblokiran dilakukan karena dana tersebut tidak ada dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) yang sudah disahkan presiden. Karena itu, Kemendikbud harus membahas lagi dengan Komisi X DPR.
’’Setelah itu dikembalikan ke Kementerian Keuangan untuk dimintakan penetapan presiden,’’ katanya.
Dia menyatakan, pemblokiran anggaran Kemendikbud bukan disebabkan birokrasi di Kemenkeu. Seharusnya pembahasan anggaran kementerian/lembaga (KL) bersama komisi terkait di DPR tuntas pada November 2012, sehingga bisa masuk dalam penetapan UU APBN 2013.
Dalam kasus Kemendikbud, pembahasan dengan Komisi X DPR belum selesai saat APBN 2013 ditetapkan. Akibatnya, setelah DIPA diterbitkan dan dimintakan persetujuan dari komisi X, terjadi perubahan anggaran. ’’Karena anggarannya berubah, harus kami bintangi (blokir, Red). Aturannya memang begitu. Jadi, bukannya kami mempersulit,’’ terangnya.
Dana Rp 62,06 triliun di antara total pagu anggaran Kemendikbud yang mencapai Rp 73,08 triliun diblokir. Sisanya tetap dibayarkan karena untuk gaji. Salah satu pagu yang diblokir adalah anggaran unas Rp 543,44 miliar.
Penyebabnya, saat pembahasan dengan Komisi X DPR, pagu tersebut membengkak menjadi Rp 644,27 miliar. Dalam perincian anggaran yang disetujui DPR, terdapat perubahan jumlah, sasaran cost unit, dan kegiatan baru yang tidak tercantum dalam anggaran yang sudah ditetapkan presiden. Setelah diadakan pertemuan intensif dengan beberapa pihak, anggaran Rp 543 miliar itu dicairkan.
Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati menyatakan, ricuhnya kasus unas seharusnya tidak terjadi jika Kemendikbud dan Komisi X DPR menyelesaikan pembahasan rencana kerja anggaran tepat waktu.
’’Ini tidak untuk mencari siapa yang salah, tapi sebagai pelajaran ke depan bahwa pembahasan tahap APBN harus tepat waktu. Jika tidak, proses selanjutnya akan kacau,’’ tegasnya.
Pada perkembangan yang sama, Ketua DPR Marzuki Alie meminta Mendikbud Mohammad Nuh mengevaluasi jajaran kementerian. Menurut dia, persoalannya terletak pada tataran pelaksanaan.
’’Ini kan tingkat pelaksana, bukan kebijakan. Ini harus diberi sanksi karena pelaksanaannya yang amburadul,’’ ujar Marzuki di kompleks parlemen kemarin.
Terkait dengan evaluasi terhadap Mendikbud, dia menyatakan hal itu menjadi kewenangan presiden dan sudah dilakukan berkala. ’’Itu sudah rutin. UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan) mengevaluasi menteri,’’ kata Marzuki.
Menurut dia, penyelenggaraan unas kali ini merupakan yang terburuk sepanjang pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY.) Dia meminta adanya investigasi persoalan yang sebenarnya. ’’Tendernya diragukan sebenarnya,’’ ujarnya.
Marzuki menegaskan, unas tidak boleh menjadi monopoli satu perusahaan tertentu yang bisa menimbulkan kekacauan distribusi. Menurut dia, standardisasi harga bisa diterapkan karena banyaknya percetakan di Indonesia.
Terkait dengan tidak serempaknya pelaksanaan unas, Marzuki meminta ada ketegasan dari pelaksana.
’’Kalau mau ditunda, tunda sekaligus. Satu bulan, misalnya, untuk disiapkan semua. Pastikan betul berapa lama ditunda dan ujian harus dilaksanakan serentak,’’ tegasnya. (wan/fal/owi/c5/ca)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PGRI Merasa Dicuekin Mendikbud
Redaktur : Tim Redaksi