Angger Dimas: Paling Mengenaskan itu Pas Anak Saya Ditendang

Kamis, 29 Februari 2024 – 12:57 WIB
Disjoki Angger Dimas, ayah mendiang Dante. Foto: Instagram/anggerdimas

jpnn.com, JAKARTA - Disjoki (DJ) Angger Dimas mengaku terpukul melihat rekonstruksi kematian anaknya, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante  yang diperagakan oleh tersangka YA.

Adapun rekonstruksi itu dilakukan di kolam renang Palem, Jalan Raya Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (28/2).

BACA JUGA: Lihat Rekonstruksi Kematian Anak, Angger Dimas Merespons Begini

Dia mengaku dirinya menyaksikan langsung rekonstruksi dari atas kolam renang.

"Yang paling mengenaskan itu pas anak saya ditendang," ujar mantan suami Tamara Tyasmara.

BACA JUGA: Tamara Tyasmara Laporkan Angger Dimas Terkait KDRT, Begini Kabar Terbarunya

Sementara itu, Polda Metro Jaya melakukan 102 adegan rekonstruksi kematian Dante di kolam renang Palem.

"Dari 102 adegan terdapat 69 adegan di mana tersangka ini sebanyak 12 kali menenggelamkan korban," kata Kombes Pol Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat memberikan keterangan di kolam renang Palem.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Mantan Suami Dina Lorenza Kabur, Unggahan Ibu Sabda Ahessa Disorot

Sebelum melakukan rekonstruksi di kolam renang, lanjut dia, pihaknya telah melakukan rekonstruksi di Polda Metro Jaya sebanyak 13 adegan.

"Jadi, total adegan yang kita laksanakan dalam rekonstruksi sebanyak 115 adegan," ujarnya.

Dari Polda, kata Wira, pihaknya menuju kolam renang yang mana rangkaian kegiatan diawali dengan mulai masuk, registrasi, melakukan pemanasan hingga masuk ke dalam kolam.

Dalam pelaksanaan rekonstruksi dihadiri tim jaksa ahli, jaksa penuntut umum dari Kejati DKI Jakarta.

"Dengan menghadirkan tim penyidik dan saksi ahli diharapkan memberikan gambaran kronologis peristiwa yang terjadi," kata dia.

Kegiatan rekonstruksi untuk memperagakan kembali rangkaian kejadian berdasarkan hasil keterangan para saksi didukung bukti atau petunjuk termasuk keterangan ahli, sehingga diharapkan bisa menggambarkan kejadian sebenarnya.

Hingga saat ini Polda telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 29 orang, saksi ahli sebanyak 9 orang dan pemeriksaan tersangka YA.

Tersangka YA (33) yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler