Anggito Curhat soal Kegagalan jadi Wamenkeu

Selasa, 07 Februari 2012 – 20:20 WIB

JAKARTA - Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Anggito Abimanyu mengungkapkan curahan hatinya (curhat) lantaran gagal menjadi Wakil Menkeu. Anggito menyampaikan curhatnya pada persidangan uji materi pasal 10 UU Kementrian Negara di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/2).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahfud MD itu Anggito bercerita bahwa Kementerian Keuangan mendapat tawaran dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengisi pos baru, yakni wamenkeu. Karena merasa mendapat tawaran jabatan yang lebih menantang, Anggito pun  menyanggupinya. Apalagi masalah itu sudah dikonsultasikan dengan Sri Mulyani yang waktu itu menjabat Menkeu.

Sri Mulyani pun mendukung agar Anggito menjadi Wamenkeu. Pada akhirnya, Anggito mengaku diundang untuk bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dan Sekretaris Kabinet Dipo Alam di Istana Negara. “Saya dijanjikan posisi wakil menteri keuangan,” kata Anggito.

Hanya saja, syarat menjadi Wamenkeu adalah PNS golongan eselon I A. Sementara Anggito saat itu masih Eselon I B. Namun  saat golongan Eselon I A sudah diraih, ternyata Anggito tak pernah menduduki jabatan yang pernah dijanjikan itu. Lebih kaget lagi, karena ternyata yang menjadi Wamankeu adalah Anny Ratnawati, rekan sesama Anggito sebagai pejabat Eselon I di Kemenkeu.  “Saya tidak diberitahu soal itu,” tandasnya.

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) itu sengaja dihadirkan oleh MK untuk menjelaskan posisi wakil menteri (Wamen), apakah termasuk kabinet atau bukan, serta tergolong jabatan karier atau bukan. Sebab sebagai calon Wamen, keterangan Anggito dinilai layak dipertimbangkan.

Seperti diketahui, Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK), Adi Warman dan Sekjennya, TB Imamudin, mengajukan uji materi Pasal 10 UU Kementerian Negara yang mengatur jabatan wakil menteri pada kementerian tertentu. Pasal itu dinilai GN-PK bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945.

Menurut pemohon, Pasal 17 UUD 1945 tidak mengenal istilah atau jabatan wakil menteri, sehingga pengangkatan wakil menteri oleh presiden yang bersandarkan Pasal 10 UU Kementerian Negara dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II bertentangan dengan konstitusi. (kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Curiga, Banyak Pilot Nyabu Tapi Belum Terungkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler