Anggota Bawaslu Kota Batam Dipecat Lantaran Potong Honor Panwascam

Senin, 21 Januari 2019 – 18:00 WIB
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, BATAM - Seorang anggota Bawaslu Kota Batam atas nama Suryadi Prabu diberhentikan berdasarkan sidang putusan yang dilaksanakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Penyebabnya, Suryadi Prabu terbukti meminta sumbangan kepada setiap anggota Panwaslu se-Kecamatan di Batam yang menyebabkan kinerja Bawaslu Batam terganggu. Suryadi Prabu dilaporkan oleh dua pengadu dari Batam.

BACA JUGA: Tugboat Charly Tenggelam di Perairan Ngenang, 5 ABK Selamat

Pemecatan Suryadi Prabu itu tertuang dalam surat keputusan perkara bernomor 280/DKPP-PKE-VII/2018 dan 281/DKPP-PKE-VII/2018.

Di mana keputusan dibacakan setelah rapat pleno oleh anggota DKPP yang meliputi Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Hasyim Ash’ari.

BACA JUGA: Persib Bandung Bakal Luncurkan Skuat Liga 1 2019 di Batam

Dalam keputusan tersebut, Harjono selaku ketua menyebutkan bahwa kasus tersebut atas pelaporan dua orang pihak yakni dari warga dan seorang Panwascam. Dan setelah dimintai keterangan dari berbagai pihak termasuk sejumlah bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa pemotongan honorarium SPPD Panwaslu Kecamatan se-Kota Batam adalah ide dan inisiatif Suryadi Prabu.

Meskipun Teradu berdalih kegiatan tersebut adalah sumbangan sukarela hasil tindak lanjut kesepakatan bersama antara Teradu dengan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Batam, namun tidak seharusnya permasalahan anggaran sekretariat Panwaslu Kota Batam dibebankan kepada jajaran di bawahnya, terlebih Teradu yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kota Batam justru tidak ikut menyumbang.

BACA JUGA: Hasil Nyolong Sepeda Motor Tetangga Buat Beli Sabu-sabu

Menurut DKPP bahwa permasalahan anggaran yang dialami oleh Panwaslu Kota Batam merupakan dampak dari pola manajemen keuangan Panwaslu Kota Batam yang buruk. Terungkap juga dalam fakta persidangan yang menggambarkan suasana dan pola kerja antara anggota Panwaslu Kota Batam dengan kesekretariatan yang tidak menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana mestinya.

Menurut DKPP, pola manajemen lembaga yang demikian dapat menghambat tugas utama Panwaslu Kota Batam dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemilu yang sedang berjalan.

DKPP berpendapat tindakan Teradu meminta sumbangan kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Batam guna pembayaran untuk berbagai hal. Di antaranya pembuatan partisi kantor Bawaslu Batam, jebol tembok, bayar uang muka sewa Ruko Permata Alisan, membeli meja kantor, dan membayar 2 orang kelebihan staf. Kemudian membuat papan nama, dan membuat tiang bendera dengan memotong honorarium SPPD Panwaslu Kecamatan se-Kota Batam merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum maupun etika.(ian)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Usaha Online Keluhkan Kenaikan Tarif Jasa Pengiriman


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler