SURABAYA - Kunjungan kerja ke luar negeri, sepertinya, merupakan agenda kerja yang sulit dikoreksi di DPRD Surabaya. Kendati kerap menuai kritik, sepuluh legislator rencananya terbang ke Inggris untuk belajar perencanaan infrastruktur.
Daftar yang bakal berangkat cukup lengkap. Mereka terdiri atas pimpinan dewan hingga anggota. Yakni, Ketua DPRD Armuji, Wakil Ketua Masduki Toha, Ketua Komisi A Herlina Harsono Njoto, 3 anggota komisi B (Baktiono, Dini Rijanti, Erwin Tjahyuadi), 3 anggota komisi C (Vinsensius Awey, Ahkmad Suyanto, Sutadi), dan anggota Komisi D Dyah Katarina. Mereka akan terbang pada akhir Maret.
Sumber di internal dewan mengatakan, mereka berangkat ke Inggris karena memenuhi undanganworkshop. Di sana nanti dibahas perencanaan infrastruktur kota dan pengembangan kereta api, metro, bandara, serta pelabuhan.
Undangan yang ditandatangani Direktur Gapura Limited Beth Palapa Nelson tersebut ditujukan kepada ketua DPRD Surabaya. "Yang menunjuk anggota untuk berangkat itu ketua," kata anggota dewan yang mengetahui rencana keberangkatan itu.
Terkait rencana keberangkatan tersebut, Ketua DPRD Surabaya Armuji tidak mau menjawab. Namun, kader senior PDIP tersebut sebelumnya menyatakan bahwa kunker ke luar negeri (LN) tidak jadi dilaksanakan. "Nggak jadi ke luar negeri," ujarnya.
Namun, mengenai rencana itu, pimpinan dewan tidak kompak. Wakil Ketua DPRD Masduki Toha tidak mengelak mengenai rencana tersebut. Masduki membenarkan rencana agenda ke LN tersebut. Hanya, dia belum berani memberikan kepastian soal jadwal keberangkatan maupun kepulangan. "Rencananya memang ada, tapi belum bisa dipastikan," jelasnya. Informasinya, belum ada kepastian karena dokumen permohonan kunker ke LN yang diajukan ke gubernur belum mendapat persetujuan.
Agenda kunker ke LN sebenarnya juga dijadwalkan ke Jepang pada Minggu lalu. Namun, rencana tersebut batal dilaksanakan tanpa alasan jelas. "Sebelumnya (ke Jepang, Red) nggak jadi, terus yang ini (Inggris, Red) belum pasti (berangkat atau tidak, Red)," terangnya.
Politikus PKB tersebut menerangkan, pergi ke LN harus memenuhi dulu sejumlah persyaratan administrasi. Sesuai Permendagri Nomor 11/2011 tentang Pedoman Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kemendagri, Pemda, dan Pimpinan serta Anggota DPRD, kunker ke LN sangat selektif. Baik dari sisi administrasi maupun keuangan.
Sesuai ketentuan itu, perjalanan dinas ke LN harus memenuhi unsur kepentingan sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan peningkatan hubungan kerja sama luar negeri. DPRD juga harus mengajukan dokumen permohonan kunker LN ke gubernur dan Mendagri. (tyo/c10/git/flo/jpnn)
BACA JUGA: Ternyata, Perasaan Tegang Menyelimuti 2 Pengacara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Orang Amerika yang Minum, Indonesia yang Mabuk
Redaktur : Tim Redaksi