Anggota DPR Anggap Kebijakan Jonan Bakal Jadi Tertawaan

Sabtu, 10 Januari 2015 – 18:12 WIB
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Djoko Murdjatmodjo dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (9/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Moh. Nizar Zahro menyebut kebijakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pasca-insiden AirAsia akan jadi tertawaan negara-negara ASEAN. Terlebih, kebijakan Jonan itu justru mengungkap kebobrokan birokrasi di Kementerian Perhubungan.

Sebelumnya, Jonan telah mengungkap adanya pelanggaran dalam hal izin penerbangan yang dilakukan oleh 5 maskapai. Yakni Garuda Indonesia, Wing Air, Trans Nusa, Susi Air dan Lion Air. Langkah itu diikuti dengan pembekuan 61 rute penerbangan.

BACA JUGA: Pengamat: Tarif Murah tak Terkait Keselamatan Penerbangan

"Hanya sebatas itu yang dilakukan menhub. Saya yakin negara ASEAN lain akan menertawakan kebijakan Kemenhub. Setelah adanya insiden AirAsia baru bertindak. Dulu ke mana saja kok enggak diperiksa izin-izin yang telah dikeluarkan Kemenhub itu?” kata Nizar saat dihubungi, Sabtu (10/1).

Nizar menegaskan, justru yang perlu diaudit dalam masalah ini adalah Kemenhub selaku regulator yang telah memberikan izin.  Menurutnya, bobroknya dunia penerbangan nasional tak terlepas dari Kemenhub sebagai regulator.

BACA JUGA: Harga Telur Ayam dan Beras Meroket

"Menurut saya kalau regulator-nya busuk maka semuanya juga busuk. Tapi kalau regulator-nya baik, akuntabel, maka semuanya akan baik. Jadi jangan hanya bisa memberi sanksi kepada maskapai saja," tegasnya.

Politikus Gerindra itu menambahkan, Kemenhub juga harus mengambil kebijakan terhadap penumpang yang terlanjut membeli tiket pada 61 rute penerbangan yang dibekukan. Nizar mengingatkan bahwa para calon penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket harus mendapatkan hak-haknya.

BACA JUGA: Mandiri Optimalkan Pasar Mancanegara

"Kemenhub mengakui kelalaian pengawasan ijin yang dilakukannya dan memberikan sanksi kepada maskapai yang menyalahi aturan. Mestinya ada kebijakan yang diberikan Kemenhub kepada penumpang sesuai undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," tandasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tarif Listrik Batal Naik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler