Anggota DPR Dilarang ke Tempat Pelacuran dan Judi

Kode Etik Baru DPR Belum Disepakati

Kamis, 17 Februari 2011 – 06:22 WIB

JAKARTA - Citra DPR sebagai lembaga negara pernah tercoreng oleh sejumlah kasus pelanggaran asusilaHal itu yang nampaknya menjadi perhatian khusus Badan Kehormatan DPR RI

BACA JUGA: MK Tolak Sengketa Pilkada Toraja Utara

Dalam rumusan draf peraturan kode etik DPR RI yang baru, mulai ada larangan bagi anggota DPR yang melakukan perbuatan yang merusak citra DPR di mata masyarakat.

"Anggota DPR RI dilarang memasuki tempat-tempat yang dipandang tidak pantas secara etika, moral, dan norma yang berlaku umum di masyarakat, seperti kompleks pelacuran dan perjudian, kecuali untuk kepentingan tugasnya sebagai anggota DPR," kata Nudirman Munir, Wakil Ketua BK DPR RI saat membacakan rancangan peraturan kode etik DPR di Sidang Paripurna, kemarin (16/2).

Perkataan Nudirman diatas, adalah isi dari Pasal 3 ayat (6) rancangan peraturan DPR tentang Kode Etik
Ketentuan yang ada dalam draf mengenai integritas tersebut, juga ikut mengatur berbagai hal yang dianggap kekurangan dalam kode etik lama

BACA JUGA: Mendagri Cium Skenario Elit Parpol

"Semua ini dibahas merefleksikan perjalanan dewan periode 2009-2014 ini," lanjutnya.

Dalam ayat 1 pasal yang sama misalkan, Anggota DPR, harus menghindari perilaku yang dapat merendahkan citra serta kehormatan, merusak tata cara dan suasana persidangann serta merusak martabat lembaga
Pada ayat 4, BK menambahkan aturan bahwa anggota DPR RI harus melaporkan kekayaan pribadi dan keluarganya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Masih terekam dalam ingatan, bahwa sejumlah anggota dewan pernah melakukan perang kata-kata

BACA JUGA: Sengketa Pilkada Tasikmalaya Mental di MK

Argumen yang disampaikan tidak sehat, bahkan menjurus kata-kata kotorHal itu juga menjadi perhatian BK DPR dalam draf kode etik yang baru ini.

Nudirman menyatakan, pada ayat 5, ditegaskan bahwa anggota DPR tidak diperkenankan mengeluarkan kata-kata serta tindakan yang tidak patut/pantas menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakatHal itu, berlaku baik di dalam Gedung DPR maupun di luar"Beberapa waktu lalu kerap terjadi kasus anggota dewan yang mengeluarkan kata-kata kasar ketika rapat resmi berlangsungIni tidak boleh terjadi lagi," ujar anggota Fraksi Partai Golkar itu.

Perubahan terbesar dalam kode etik yang baru ini, kata Nudirman, adalah keterikatan anggota dewan secara kode etik di situasi manapunSebelumnya, kode etik lama DPR hanya mengatur anggota dewan di dalam gedungKali ini, kode etik DPR bisa mengikat anggota dewan di dalam situasi masyarakat"Anggota DPR harus ikut menjaga nama baik, citra, dan kewibawaan DPR," terang Nudirman.

Selain mengatur hal yang berkaitan dengan kredibilitas anggota serta dewan, rancangan Kode Etik itu juga memberikan penegasan mengenai aturan main perjalanan dinas anggotaKode Etik itu, melarang anggota DPR membawa keluarga saat melakukan perjalanan dinas"Tidak dapat membawa keluarga dalam suatu perjalanan dinas, kecuali dimungkinkan oleh paraturan perundang-undangan atau atas biaya sendiri," ujar Nudirman.

Meski ada sejumlah pasal baru, namun rancangan kode etik anggota dewan itu belum disetujui paripurnaPasalnya, sejumlah fraksi merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan di internal BK"Kami mengapresiasi isi kode etik itu, namun kami merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan," kata Tjahjo Kumolo, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Anggota Fraksi PKS Nasir Jamil berpendapat samaMeski kode etik itu bagus, seharusnya sosialisasi disampaikkan oleh BK sebelum pembacaaan di Paripurna dilakukan"Kalau diserahkan saat rapat, bagaimana bisa punya waktu untuk membacanya?" ujarnya dengan nada bertanya.

Sementara Fraksi Hanura dan Gerindra, keberatan karena selama ini tidak memiliki delegasi di BKKedua Fraksi itu meminta dilakukan pembahasan kode etik, dengan melibatkan mereka dalam BK"Kami tidak pernah diundang secara khusus untuk membahas kode etik ini," kata Ahmad Muzani, sekretaris Fraksi Partai Gerindra"Bagaimana kami akan menyetujui di situ kalau tidak ada anggotanya di situ," lanjut Akbar Faizal, anggota Fraksi Partai Hanura

Pimpinan Sidang Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso memutuskan adanya rapat konsultasi pimpinan untuk membahas situasi ituJika memang Gerindra dan Hanura masuk, harus ada reposisi di alat kelengkapan DPR, supaya kedua fraksi itu bisa masuk"Akan ada rapat konsultasi dengan mengundang seluruh pimpinan fraksi," ujarnya mengetok palu persetujuan dewan(bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Perintahkan PSU di 4 Kecamatan di Cianjur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler