jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Muhamad Arwani Thomafi mengatakan, perlu ada revisi terhadap Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Salah satunya adalah harus mengatur kembali definisi pilkada serentak.
"Apakah ketika ada daerah yang hanya ada satu calon, apakah harus menunggu jadwal pilkada serentak berikutnya," kata Arwani dalam diskusi "Retaknya Pilkada Serentak" di Cikini, Jakarta, Sabtu (8/8).
BACA JUGA: Pramuka Indonesia Heningkan Cipta untuk Korban Bom Hiroshima
Arwani menyatakan, tidak efektif apabila karena hanya ada satu pasangan calon, maka calon yang maju tersebut harus menunggu pelaksanaan pilkada serentak.
"Sehingga menurut saya perlu ada redefinisi mengenai keserantakan pilkada," tuturnya.
BACA JUGA: DPR: BUMN Jangan jadi Beban Jokowi
Menurut Arwani, pilkada serentak harus didefinisikan pada tahap persiapan.
"Jadi bisa diulang di tahap pendaftarannya saja nanti. Tidak perlu menunggu jadwal pilkada serentak berikutnya. Jadi untuk efektivitas," ucapnya.
BACA JUGA: Ha ha ha... Menteri Rini Dikira Pak Nelayan Bu Susi Pudjiastuti
Selain itu, Arwani menjelaskan, threshold untuk syarat pencalonan perlu diturunkan. Sehingga revisi UU Pilkada tidak hanya untuk menyelesaikan persoalan calon tunggal.
"Saya kira revisi UU Pilkada harus dilakukan," tegasnya.
Namun, Arwani mengungkapkan, hal itu belum bisa diterapkan dalam pelaksanaan pilkada serentak pada Desember 2015.
"Yang sekarang mau tidak mau karena norma-norma yang ada di dalam regulasi kita seperti itu, memang penundaan atau pada pilkada berikutnya," tandasnya.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rini Sebar Dirut BUMN Upacara 11 Agustus di 34 Daerah
Redaktur : Tim Redaksi