jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Sukamta, meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendesak Instagram mengaktifkan kembali akun Ustaz Abdul Somad yang tiba-tiba tidak bisa diakses sejak Sabtu (24/2) kemarin.
"Saya sudah berkomunikasi dengan Menkominfo Pak Rudiantara agar segera mendesak pihak Instagram membuka dan mengaktifkan kembali akun Ustaz Abdul Somad," ucap Sukamta melalui pesan singkat, Minggu (25/2).
BACA JUGA: Instagram-nya Diretas, Ustaz Abdul Somad Kobarkan Semangat
Dia pun kesal dan heran saat mengetahui akun Instagram seorang ustaz tak bisa diakses, padahal tidak ada alasan yang kuat bagi Instagram untuk melakukan itu. Sebab, selama ini akun Ustaz Abdul Somad berisi hal-hal positif, membuka wawasan dan ilmu agama bagi masyarakat luas.
Sekretaris Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa di era digital seperti sekarang pengguna media sosial (medsos) lebih ditantang untuk bisa hidup berdemokrasi. Setiap warganet memiliki hak untuk bersuara yang sekarang bisa dengan mudah dilakukan lewat media sosial.
BACA JUGA: Abdul Somad: Dari Presiden Sampai Pak KUA, Semua akan Binasa
Namun, kebebasan itu tentunya dibatasi oleh peraturan perundang-undangan, kebebasan yang bertanggung jawab. Karena itu tindakan membungkam hak kebebasan seseorang hanya karena beda pendapat, sudah tidak zamannya lagi.
Apalagi jemaah Abdul Somad jumlah cukup banyak, setiap acara ceramahnya di berbagai pelosok hampir selalu dipenuhi masyarakat yang ingin mendengar nasihat-nasihat agama. Bahkan followernya di Instagram-nya mencapai 1,5 juta akun.
BACA JUGA: Awas! Ustaz Somad Dicatut untuk Galang Dana Lewat Medsos
"Itu jumlah yang tidak sedikit. Mereka ramai mempertanyakan kenapa akun beliau tidak bisa diakses. Jangan sampai tindakan Instagram men-suspend akun beliau menimbulkan gejolak di masyarakat sehingga menimbulkan dampak negatif yang tidak perlu," tegas politikus asal Yogyakarta ini. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ustaz Abdul Somad Bikin yang Jauh dari Islam Kini Mendekat
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam