Anggota DPR Minta BNN Tunda Larangan Penjualan Kratom, Ini Alasannya

Jumat, 27 November 2020 – 21:30 WIB
Daun kratom. Foto : Healthline.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie mendukung Gubernur Kalbar Sutarmidji, yang meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) menunda pelarangan penjualan kratom (mitragyna speciosa).

Sebab, selain dapat menjadi obat, kratom juga merupakan sumber pendapatan 112.000 masyarakat yang ada di Kapuas Hulu, Kalbar.

BACA JUGA: Kapolri Idham Azis Keluarkan Instruksi Tegas, Ada Sanksi Bagi yang Melanggar

"Saya mendukung Gubernur Kalbar yang meminta BNN menunda pelarangan kratom ini," kata Syarief, Jumat (27/11).

Legislator Dapil I Kalbar itu mengatakan kratom merupakan salah satu potensi ekonomi yang cukup besar sehingga dapat menggerakkan perekonomian terutama di Kapuas Hulu.

BACA JUGA: Rizieq Shihab Diminta Jujur Terkait Kondisi Kesehatannya

Apalagi, kata dia, hutan-hutan di Kapuas Hulu sudah tidak dapat atau dilarang ditebang, sehingga kratom menjadi sumber pendapatan baru bagi masyarakat.

"Kratom ini juga bisa digunakan untuk reboisasi hutan. Kalau di pinggir pantai, itu pohonnya bisa menahan abrasi," ungkap Syarief.

BACA JUGA: Daun Kratom Mengandung Narkotika, Ini Penjelasan Polisi

Ia menambahkan, secara medis persoalan kratom ini juga masih menjadi kontroversi sampai saat ini.

Oleh sebab itu, Syarief menyarankan sebaiknya BNN maupun Kementerian Kesehatan (Kesehatan) segera melakukan penelitian ilmiah, sehingga akan ketahuan apa dampak negatif dan positif kratom.

"Kratom ini kan berbeda dengan ganja. Harusnya juga dilakukan kajian dan penelitian mendalam," kata ketua DPW Partai Nasdem Kalbar dan ketua DPP Partai Nasdem itu.

Menurut dia, seharusnya tidak buru-buru untuk melarang kratom hingga ada kajian mendalam dari sisi medis, maupun undang-undang.

Syarief menegaskan jangan samakan kratom dengan ganja. 

"Daripada sekarang ini hanya mau dilarang padahal menurut masyarakat itu juga tidak terlalu berpengaruh, tidak seperti ganja. Bahkan, kratom bisa dijadikan obat oleh masyarakat," jelasnya.

Dia sepakat dengan Gubernur Sutarmidji yang meminta BNN untuk menunda pelarangan kratom.

"Kalau bisa dilegalkan, supaya menjadi komoditi ekonomi karena ini cukup potensial untuk Kalbar. Ini multifungsi, dan multiflier effect-nya banyak," katanya.

Sepengetahuan Syarief, kratom juga belum masuk dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jadi, ujar dia, sebaiknya bukan diberi batas waktu untuk kemudian dilakukan pelarangan, melainkan dilakukan kajian dan penelitian lebih lanjut.

"Jadi, kalau memang berbeda dengan ganja kenapa harus dilarang. Sebaiknya di-declare-kan saja, silakan, sebelum ada penelitian lebih lanjut," ungkap legislator yang juga wakil ketua Komisi V DPR ini.

Sebelumnya, Gubernur Sutarmidji meminta BNN menunda larangan menjual kratom.

Sebab, tumbuhan ini menjadi sumber pendapatan 112 ribu masyarakat di Kapuas Hulu, Kalbar.

Menurut Midji, BNN akan melarang peredaran kratom sampai 2023 mendatang. Karena itu, Midji akan mengambil langkah untuk memperjuangkan kratom.

"Ini sebenarnya bisa menjadi potensi daerah kita (Kalbar)," katanya beberapa hari lalu. (boy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Anggota DPR   Kratom   BNN  

Terpopuler